-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Sekda Babel Jadi Caleg, Antara Etika dan Kepatutan ??

Jumaat, 18 Ogos 2023 | 5:55 PTG WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-18T10:55:11Z


foto : Ferdy Hermawan,SH


Oleh : Ferdy Hermawan, SH

Wakil Ketua MPW Pemuda Pancasila Provinsi Kepulauan Bangka Belitung


SIMPULINDONESIA.com_ Pangkalpinang-  Sebagai  pejabat sekda yang masih aktif,  keterlibatan   Naziarto   dalam proses   politik  praktis  sehingga  namanya   masuk  dalam proses  pencalegkan  di partai politik tententu,   tindakan tersebut  adalah  di luar kepatutan  dan sama sekali  membuang etika  birokrasi nya ke  keranjang sampah.  


“ Tidak seharus nya dia  berdalih  dengan  konsep  formal  Hak dan Kewajiban nya  sebagai  ASN. Karena   secara hukum formal  proses tersebut  memang di mungkinkan, dimana   aturan  Formal   mengatur  seorang  ASN   wajib  mundur dari status hukum nya sebagai PNS setelah dalam  Daftar  Caleg  Tetap  “ 


Figur Naziarto ini  bukan hanya  sekedar ASN  biasa, dia adalah seorang  peJabatan    Sekda  Defenitif di  Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.  


Artinya, jabatannya  sebagai  Sekda  adalah pemimpin  ASN  tertingi  dalam Struktur  Organisasi  Birokrasi (SOB) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.


Oleh karena itu, karenanya  sebagai  seorang  pemimpin birokrasi, maka  Naziarto secara etis  wajib hukumnya  untuk   menjadi  sosok  yang  mempunyai keteladanan yang  patut untuk diteladani  oleh  seluruh bawahan nya ASN se-Bangka Belitung ini. 


Untuk itu  menjadi sangat lah penting  buat dia untuk menjaga  apa yang di sebut  dengan  etika  Birokrasi, yang seharus nya menjadi   bagian dalam integritas  dirinya sebagai   seorang  sosok  pejabat sekda yang juga nerupakan   bapak  dari  para  ASN di dalam organisasi Pemerintahan di Bumi Serumpun Sebalai ini. 


Secara moral dan etika, sudah semsetinya  dia   termasuk  orang yang paling bertangung jawab untuk   menjaga marwah dan martabat  ASN secara kelembagaan di mata publik.


Sangat lah lebih elok bila pilihan   buat dia untuk  tidak memasakan diri. Walaupun dengan alasan  apapun. Termasuk berkeinginan demi mengabdi pada kepentingan bangsa dan negara.


Begitu sangat-sangat  disayangkan bila sosok seorang  Sekda  yang masih  Aktif  di Pemprov Babel ini , tiba tiba kemudian  masuk dalam kancah urusan Politik Praktis.


Bila dipandang dari sudut kepatutan,  hal semacam  ini rasanya menjadi sangat tidak etis jika di lakukan  oleh seroang  Sekda.


Karena  jelas-jelas  bertentangan  dengan kewajiban etika jabatannya. Tidak   mencerminkan  sesuatu tampilan  yang baik rupanya. Serta tidak dapat memberikan contoh yang   baik  bagi selruh ASN  di lingkungan Pemprov Babel.


Dengan demikian, sejogyanya lah  akan  lebih  baik dan jauh lebih bertangung  jawab  jika  Naziarto dapat menahan keinginan serta  ambisi pribadinya.


Jikalau pun  ada keinginan dirinya untuk  nyacaleg,   lebih elok lagi  kalau dilakukan pada Pemilu  tahun 2029  nanti.


-Bahwa “ Fenomena   Sekda  jadi   Caleg “  inikan jelas  di larang  undang-undang  negara. Karena   aturan yang melarang itu sudah  secara jelas dan tegas. “  ASN di larang  terlibat  dalam kegiatan Politik Praktis “.  


Artinya melarang  ASN  melibatkan  diri dengan alasan kepentingan apapun. Termasuk   dengan alasan yang di sebut kan Naziarto “ yakni, ingin melanjutkan pengadian pada kepetingan  bangsa dan negara Ini.   


Di lain pihak   “Undang-Undang di  Negara ini  secara  jelas dan tegas  menginginkan  dan   mengatur tentang   kedudukan hukum   ASN  tersebut untuk  dapat ber peran  menjadi  sosok  yang ideal    sebagai abdi negara   dan abdi masyrakat.


Karena itu,  tidak boleh memihak, tidak boleh masuk  dan menjadi  bagaian  dari kepentingan  Politik Praktis  tertentu”.


Bahwa sebagaimana  diakui  Naziarto di  pemberitaan berbagai   media sebelumnya, tentu    munculnya dia     sebagai  caleg  dari   Partai Politik  tersebut. Ini  sudah  barang tentu       bukan lah   sebuah  peristwa yang ujuk-ujuk mucul  begitu saja  atau  secara sepihak. Ataupun  tiba tiba dimunculkan  oleh  Partai Politik. 


Namun, hal ini tentu  dapat menjadi bukti bahwa    kala itu   posisinya masih aktif  menjabat   sebagai  Sekda  Babel. Secara tidak langsung, boleh dikatakan  dia telah  secara diam-diam   sengaja  melibatkan diri  dan melakukan proses  aktivitas    Politik  Praktis. Sehingga dirinya menjadi caleg  di Pemilu 2024.


Padahal, apa yang telah dilakukan  tersebut tentu melanggar larangan  undang undang    “Jika dikaitkan dengan    jabatannya  sebagai  sekda  yang nota bene  juga sebagai Kepala  ASN , maka sudah  seharus nya dia  mempunyai keteladan  jabatan, yang dapat menjadi contoh   bagi selururh ASN  bawahanya.  


Selain itu,  sebagai Sekda dia juga seharus menjadi   sosok  motivator  yang baik  bagi seluruh ASN bawahannya. Bahkan  semua  sepakterjang dan tindakan nya   akan menjadi   inspirasi  bagi seluruh  ASN bawahannya di Bangka belitung  ini .  


Dengan  adanya  peritiwa  Main Dua   Kaki Pejabat Sekda jadi Caleg di Pemilu 2024 nanti,  justru  menjadikan sosok yang bersangkutan    menjadi motivator  yang  buruk

dan sekaligus  menjadi  sososk Inspirator yang kotor. 


Karena   dapat Menebarkan  pengaruh  buruk,  menjadi inpirasi  negative   bagi  bawahan Nya  untuk   tidak berpihak secara  sungguh-sungguh pada semua  aturan  larangan yang berlaku  bagi ASN.


Untuk itu,  siapapun dia  yang di percaya  menduduki jabatan  Sekda, maka  dalam Etika Berokrasinya  wajib  menjaga integritas  kelembagaan ASN di daerah ini. Menjaga  iklim  dan sepirit yang kodusif  demi tegaknya prilaku ASN  yang bersesuaian  dengan    asas   dan prinsif  tentang pemerintahan yang baik  di lingkuan  dan seluruh kalangan ASN di Bangka Belitung ini . 


Bukan sebaliknya  justru menjadi  contoh buruk  bagi seluruh  ASN, dengan melakukan  tindakan yang tidak sepantasnya di lakukan oleh seorang sekda yang masih aktip “


Bahkan  efek dari  tindakan  sekda tersebut ,   bisa saja   menjadi presdent buruk di tengah-tengah masyarakat. 

misalkan dari pengalaman  mereka  selama ini tidak mendapatkan   pelayanan  maksimal  dalam berurusan degan  birokrasi pemerintah  di Pemprov Babel. 


Apa lagi kemudian  ditambah dengan pemimpin Birokrasi   nya saja   tidak sungguh-sungguh  (Mendua) dalam  mejalankan tugas dan misi  pengabdianya  sebagai abdi negara dan abdi masyarkat.


Barang tentu ini menjadi kesalahan besar dan akan menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat. Masyarakat pun menjadi  lebih  pesemis  untuk bisa mendapatkan pelayanan yang maksimal, seperti pribahasa  mengatakan "Guru kencing berdiri, maka pasti nya  murid  akan kencing  sambil berlari “ /*(Aimy).

IKLAN

×
Berita Terbaru Update