foto : Ferdy Hermawan,SH |
Oleh : Ferdy Hermawan, SH
Wakil Ketua MPW Pemuda Pancasila Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
SIMPULINDONESIA.com_ Pangkalpinang- Sebagai pejabat sekda yang masih aktif, keterlibatan Naziarto dalam proses politik praktis sehingga namanya masuk dalam proses pencalegkan di partai politik tententu, tindakan tersebut adalah di luar kepatutan dan sama sekali membuang etika birokrasi nya ke keranjang sampah.
“ Tidak seharus nya dia berdalih dengan konsep formal Hak dan Kewajiban nya sebagai ASN. Karena secara hukum formal proses tersebut memang di mungkinkan, dimana aturan Formal mengatur seorang ASN wajib mundur dari status hukum nya sebagai PNS setelah dalam Daftar Caleg Tetap “
Figur Naziarto ini bukan hanya sekedar ASN biasa, dia adalah seorang peJabatan Sekda Defenitif di Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Artinya, jabatannya sebagai Sekda adalah pemimpin ASN tertingi dalam Struktur Organisasi Birokrasi (SOB) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Oleh karena itu, karenanya sebagai seorang pemimpin birokrasi, maka Naziarto secara etis wajib hukumnya untuk menjadi sosok yang mempunyai keteladanan yang patut untuk diteladani oleh seluruh bawahan nya ASN se-Bangka Belitung ini.
Untuk itu menjadi sangat lah penting buat dia untuk menjaga apa yang di sebut dengan etika Birokrasi, yang seharus nya menjadi bagian dalam integritas dirinya sebagai seorang sosok pejabat sekda yang juga nerupakan bapak dari para ASN di dalam organisasi Pemerintahan di Bumi Serumpun Sebalai ini.
Secara moral dan etika, sudah semsetinya dia termasuk orang yang paling bertangung jawab untuk menjaga marwah dan martabat ASN secara kelembagaan di mata publik.
Sangat lah lebih elok bila pilihan buat dia untuk tidak memasakan diri. Walaupun dengan alasan apapun. Termasuk berkeinginan demi mengabdi pada kepentingan bangsa dan negara.
Begitu sangat-sangat disayangkan bila sosok seorang Sekda yang masih Aktif di Pemprov Babel ini , tiba tiba kemudian masuk dalam kancah urusan Politik Praktis.
Bila dipandang dari sudut kepatutan, hal semacam ini rasanya menjadi sangat tidak etis jika di lakukan oleh seroang Sekda.
Karena jelas-jelas bertentangan dengan kewajiban etika jabatannya. Tidak mencerminkan sesuatu tampilan yang baik rupanya. Serta tidak dapat memberikan contoh yang baik bagi selruh ASN di lingkungan Pemprov Babel.
Dengan demikian, sejogyanya lah akan lebih baik dan jauh lebih bertangung jawab jika Naziarto dapat menahan keinginan serta ambisi pribadinya.
Jikalau pun ada keinginan dirinya untuk nyacaleg, lebih elok lagi kalau dilakukan pada Pemilu tahun 2029 nanti.
-Bahwa “ Fenomena Sekda jadi Caleg “ inikan jelas di larang undang-undang negara. Karena aturan yang melarang itu sudah secara jelas dan tegas. “ ASN di larang terlibat dalam kegiatan Politik Praktis “.
Artinya melarang ASN melibatkan diri dengan alasan kepentingan apapun. Termasuk dengan alasan yang di sebut kan Naziarto “ yakni, ingin melanjutkan pengadian pada kepetingan bangsa dan negara Ini.
Di lain pihak “Undang-Undang di Negara ini secara jelas dan tegas menginginkan dan mengatur tentang kedudukan hukum ASN tersebut untuk dapat ber peran menjadi sosok yang ideal sebagai abdi negara dan abdi masyrakat.
Karena itu, tidak boleh memihak, tidak boleh masuk dan menjadi bagaian dari kepentingan Politik Praktis tertentu”.
Bahwa sebagaimana diakui Naziarto di pemberitaan berbagai media sebelumnya, tentu munculnya dia sebagai caleg dari Partai Politik tersebut. Ini sudah barang tentu bukan lah sebuah peristwa yang ujuk-ujuk mucul begitu saja atau secara sepihak. Ataupun tiba tiba dimunculkan oleh Partai Politik.
Namun, hal ini tentu dapat menjadi bukti bahwa kala itu posisinya masih aktif menjabat sebagai Sekda Babel. Secara tidak langsung, boleh dikatakan dia telah secara diam-diam sengaja melibatkan diri dan melakukan proses aktivitas Politik Praktis. Sehingga dirinya menjadi caleg di Pemilu 2024.
Padahal, apa yang telah dilakukan tersebut tentu melanggar larangan undang undang “Jika dikaitkan dengan jabatannya sebagai sekda yang nota bene juga sebagai Kepala ASN , maka sudah seharus nya dia mempunyai keteladan jabatan, yang dapat menjadi contoh bagi selururh ASN bawahanya.
Selain itu, sebagai Sekda dia juga seharus menjadi sosok motivator yang baik bagi seluruh ASN bawahannya. Bahkan semua sepakterjang dan tindakan nya akan menjadi inspirasi bagi seluruh ASN bawahannya di Bangka belitung ini .
Dengan adanya peritiwa Main Dua Kaki Pejabat Sekda jadi Caleg di Pemilu 2024 nanti, justru menjadikan sosok yang bersangkutan menjadi motivator yang buruk
dan sekaligus menjadi sososk Inspirator yang kotor.
Karena dapat Menebarkan pengaruh buruk, menjadi inpirasi negative bagi bawahan Nya untuk tidak berpihak secara sungguh-sungguh pada semua aturan larangan yang berlaku bagi ASN.
Untuk itu, siapapun dia yang di percaya menduduki jabatan Sekda, maka dalam Etika Berokrasinya wajib menjaga integritas kelembagaan ASN di daerah ini. Menjaga iklim dan sepirit yang kodusif demi tegaknya prilaku ASN yang bersesuaian dengan asas dan prinsif tentang pemerintahan yang baik di lingkuan dan seluruh kalangan ASN di Bangka Belitung ini .
Bukan sebaliknya justru menjadi contoh buruk bagi seluruh ASN, dengan melakukan tindakan yang tidak sepantasnya di lakukan oleh seorang sekda yang masih aktip “
Bahkan efek dari tindakan sekda tersebut , bisa saja menjadi presdent buruk di tengah-tengah masyarakat.
misalkan dari pengalaman mereka selama ini tidak mendapatkan pelayanan maksimal dalam berurusan degan birokrasi pemerintah di Pemprov Babel.
Apa lagi kemudian ditambah dengan pemimpin Birokrasi nya saja tidak sungguh-sungguh (Mendua) dalam mejalankan tugas dan misi pengabdianya sebagai abdi negara dan abdi masyarkat.
Barang tentu ini menjadi kesalahan besar dan akan menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat. Masyarakat pun menjadi lebih pesemis untuk bisa mendapatkan pelayanan yang maksimal, seperti pribahasa mengatakan "Guru kencing berdiri, maka pasti nya murid akan kencing sambil berlari “ /*(Aimy).