Simpulindonesia.com-Samarinda-Kaltim- Panitia khusus (Pansus) pembahas Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kembali melaksanakan rapat berama Biro Hukum, Bapenda, dan BPKAD Prov Kaltim, Kamis (10/8/2023). Rapat tersebut membahas subtansi ranperda dan sinkronisasi pasal.
Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono mangatakan, salah satu sinkronisasi pasal yang dilakukan yakni terkait dengan pasal yang mengatur tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Bahan Bakar Alat Berat (PBBAB).
“PBBKB ini kan sesuai dengan aturan yang ada, yakni pajak diberlakukan pada kendaraan bermotor yang telah terdaftar pada Samsat. Terus bagaimana dengan alat berat yang tidak terdaftar pada Samsat? Nah ini yang coba kita sinkronkan,” kata Sapto.
Untuk itu, PBBKB dengan PBBAB klausulnya harus dibuat terpisah. Sehingga kata Sapto, kuncinya ada pada pendataan dan inventarisir seluruh objek pajak yang ada di Kaltim. Termasuk kendaraan yang menggunakan plat diluar Kaltim. “Berlakunya seperti apa, dibuatlan sistem terpadu,” ujarnya.
Mulai dari pihak Bapenda, Samsat, ASDP dan pintu-pintu keluar masuk kendaraan diminta untuk melakukan inventarisir secara menyeluruh. “Karena potensi loss pemasukan banyak dari hal-hal tersbut,” ujar Politisi Golkar ini.
Selain itu, ia juga meminta agar Pajak Air Permukaan didata dan diperjelas. Khususnya berkaitan dengan klausul pengambilan dan pemanfaatan air permukaan. “Selama ini yang menjadi acuan kan hanya pada aspek pemanfaatan, tidak pada aspek pengambilan,” bebernya
Artinya, jika dihitung berdasarkan jumlah, aspek pengambilan lebih banyak daripada pemanfaatan. “Masa misalnya yang diambil 100 kubik sedangkan yang dibayar hanya 25 kubik. Ini kan gak fair juga, kan gitu,” ucap Sapto.
Itulah kata dia yang harus dibenahi melalu regulasi pajak dan retribusi daerah yang tengah disusun. Pansus disampaikan Sapto dalam menyusun draft fokus mencari potensi pajak yang dapat menguntungkan daerah. “Toh duit ini juga nantinya digunakan untuk kepentingan pembangunan daerah,” jelasnya.
( F. Gea )