Simpulindonesia.com-Samarinda-Kaltim- Panitia khusus (Pansus) Pembahas Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke DPRD dan Bapenda Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan studi komparasi Pengelolaan Pajak Air Permukaan, Rabu (29/08/2023).
Kunjungan Pansus PDRD dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono, bersama Anggota Pansus yakni Harun Al-Rasyid dan Siti Rizky Amalia. Turut mendampingi tim pansus Kabid Pajak Bapenda Kaltim Mas'udi dan Tenaga Ahli Pansus Adam Muhammad.
Dipilihnya Sulawesi Tengah sebagai lokasi kunjungan pansus bukan tanpa alasan. Pasalnya, berdasarkan data dari Bapenda Sulawesi Tengah, penerimaan pendapatan Pajak Air Permukaan pada Tahun 2022 mencapai Rp 105 miliar melebihi target yang dicanangkan sebesar Rp 40 Miliar.
Metode penghitungan Pajak Air Permukaan menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan pendapatan pada sektor tersebut, sehingga Kalimantan Timur perlu untuk mencontoh apa yang telah dilakukan Sulawesi Tengah.
Hal ini juga berkaitan dengan draf ranperda yang Tengah disusun Pansus PDRD Kaltim. Perlu ada refrensi guna penyempurnaan draft, mengingat masih banyak sumber-sumber pendapatan yang belum terakomodir dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Kunjungan pansus diterima langsung oleh Ketua Pansus PDRD Sulawesi Tengah Alimuddin Paada, didampingi anggot pansus yakni I Nyomana Slamet, Winiar Hidayat Lamakarate, Enos Pasaua, Muh. Ismail Junus, Fatimah, Moh. Amin Lasawedi, Sitti Halima Ladoali. Hadir pula pihak Bapenda Sulawesi Tengah.
( F. Gea )