-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Terkait Kasus Korupsi Pertambangan PT Antam, Kuasa Direktur PT Cinta Jaya Resmi Ditahan Penyidik Kejati Sultra, Direktur PT Tristaco “Mangkir”

Rabu, 16 Ogos 2023 | 6:15 PTG WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-16T11:15:38Z

Gambar : Kuasa Direktur PT Cinta Jaya (AS) saat memasuki mobil tahanan milik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk dibawa ke Rutan Kendari. (Foto/Istimewa).


SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Kasus korupsi pertambangan semakin memanas, kini giliran kuasa direktur PT Cinta Jaya dan direktur PT Tristaco Mineral Makmur yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Rabu (16/08/2023).


Melalui Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Ade Hermawan.,S.H.,M.H., menyampaikan bahwa penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menetapkan dua (2) orang tersangka baru.


Tersangka tersebut adalah Kuasa Direktur PT Cinta Jaya AS dan RC selaku Direktur PT Tristaco Mineral Makmur.


“Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menetapkan dua (2) orang tersangka yaitu AS dan RC,”Kata Ade Hermawan.


Diketahui keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Tbk di blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara.


Ade Hermawan.,S.H.,M.H., juga mengungkapkan peran dari kedua tersangka baru ini.


“Peran kedua tersangka adalah telah menerbitkan dokumen ore nikel yang berasal dari penambangan di IUP PT Antam seolah-olah berasal dari perusahaannya yaitu PT Cinta Jaya dan PT Tristaco Mineral Makmur,”Ungkapnya.


Diketahui perbuatan tersangka tersebut menyebabkan kerugian negara, hasil dari penambangan di IUP PT Antam yang dilakukan PT Lawu Agung Maining tidak diserahkan ke PT Antam melainkan dijula ke beberapa smelter dan hasilnya dinikmati oleh PT Lawu Agung Mining.


Ade Hermawan juga menerangkan bahwa sebelum ditetapkan tersangka, AS diperikasa sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.


“Tersangka AS sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka, dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kendari,”Terang Ade Hermawan.


Direktur PT Tristaco Mineral Makmur diketahui mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.


“Tersangka RC tidak memenuhi panggilan, namun penyidik telah mempunyai alat bukti yang cukup sehingga RC ditetapkan sebagai tersangka,”Tutup As Intel Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Ade Hermawan.,S.H.,M.H.


Diketahui penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan RC sebagai tersangka pada hari Rabu 23 Agustus 2023 mendatang.(Nur).

IKLAN

×
Berita Terbaru Update