Gambar: Ilustrasi |
SIMPULINDONESIA.com_ Pangkalpinang,- Keputusan vonis bebas cukong timah, Akon oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Koba sempat menjadi buah pembicara masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terutama di Media sosial (Medsos).
Akon diputuskan vonis bebas oleh Majelis Hakim PN Koba, yang diketuai, Rizal Taufani dan anggotanya Trema Femula Grafit dan Derit Werdini, Jum'at (11/8/2023) lalu.
Diketahui sebelumnya, PN Koba ini juga pernah memvonis bebas kasus penyelundupan timah dengan tersangka Erwin cs pada bulan Januari 2023 lalu.
Tak mengherankan, setelah terjadi vonis bebas pada Erwin cs, sosok hakim Rizal Taufani jadi viral di media. Terutama terkait keberadaan istrinya yang bertugas di Mahkamah Agung.
Rizal Taufani sendiri telah menjabat sebagai Ketua PN Koba terbilang lama yakni sejak bulan Juni 2021.
Vonis bebas atas perkara timah ilegal ternyata terulang kembali pada Jumat sore 11 Agustus 2023. Menariknya ternyata yang memvonis bebasnya juga majelis yang sama.
Sebagaimana diberitakan dibeberapa media sebelumnya, bahwa vonis bebas perkara nomor 57/Pid.Sus/2023/PN Koba dibacakan Rizal Taufani dengan menyatakan kalau terdakwa Akon, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
Namun pria kelahiran Yogyakarta, 7 April 1977 tersebut mengelak kalau istrinya akan menjadi penjaga gawang dalam hal kasasi.
Dirinya mengakui kalau istrinya memang berdinas di Mahkamah Agung. Namun, istri bekerja secara profesional di sana, gak macam-macam.
Artinya , istrinya gak pernah main-main seperti itu (jadi penjaga gawang.red).
Dia klaim kalau perkara (memori kasasi) tersebut akan diperiksa secara profesional oleh Hakim Agung. Tidak akan ada yang bisa mengintervensi.
“Saya yakin di sana akan mengadilinya secara profesional. Mereka akan sependapat dengan putusan kita,” tuturnya ketika memberi keterangan kepada wartawan.
Dikatakannya, adapun alasan majelis bebaskan karena timahnya diambil dari lokasi IUP perusahaan. Padahal bagi kita para terdakwa menampungnya tidak ada izin. Tapi terlepas dari itu sebagai pertimbangan majelisnya itu hak mereka.
Pada perkara ini sebelumnya tim JPU telah menuntut tinggi bahkan nyaris maksimal terhadap terdakwa Akon yang juga merupakan adik Sujono als Athau yang juga cukong timah yakni berupa 4 tahun penjara ditambah dengan denda Rp 37,5 miliar dengan subsidair 3 bulan kurungan.
Ini sesuai dengan tuntutan jeratan pidana pasal 161 undang- undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adapun ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O (seratus miliar rupiah). (Aimy).