Gambar : Direktur Eksekutif JATI SULTRA, Enggi.
SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Aktivitas PT. Anugerah Persada Dwipantara (APD), yang terletak di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka mendapatkan penindakan dengan disitanya alat berat yang diduga digunakan oleh PT. APD dalam melakukan dugaan aktivitas ilegal miningnya di Desa Oko-oko Kabupaten Kolaka. Rabu (06/09/2023).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif JATI SULTRA menyarankan agar Polda Sultra juga memproses hukum Direktur PT. Anugerah Persada Dwipantara dan oknum kades yang diduga sebagai dalang dalam penambangan ilegal tersebut
"Baru-baru ini alat berat yang digunakan untuk menambang ilegal di Desa Oko-oko diamankan oleh Pihak Gakkum Klhk, kami duga dalang penambangan tersebut adalah PT. APD dan Oknum Kades desa Oko-oko,”Terang Enggi.
Gambar : Pamflet Jaringan Advokasi Tambang Indonesi Sulawesi Tenggara (JATI SULTRA).
Diketahui oknum kades ini di duga kuat terlibat dalam proses penambangan yang disinyalir ilegal ini.
Enggi juga mengungkapkan bahwa ada belasan alat berat yang disita.
“Sebanyak 17 alat berat dan 1 satu Dozer yang disinyalir disita,”Ungkap Enggi.
Enggi juga menambahkan bahwa PT. APD diduga bukan hanya satu-satunya perusahaan yang menambang ilegal di Desa oko-oko Kolaka.
"Kami duga bukan hanya satu tapi lebih dari satu, maka dari itu kami akan melihat ketegasan dari Polda Sultra untuk segera memproses hukum para pelaku yang terlibat,”Tegas Enggi.
Terakhir Enggi menyampaikan akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan akan melakukan aksi demonstrasi di Mapolda Sultra agar segera pihak perusahaan dan oknum yang terlibat segera ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kami akan kawal dan memastikan PT. APD dan oknum Kades Oko-oko diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,”Tutup Enggi.
Sampai berita ini ditayangkan tim redaksi SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.(Nur).