-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Bangun Terminal Khusus “Tanpa Izin” Law Mining Center Layangkan Kritikan Pedas ke PT Generasi Agung Perkasa

Jumat, 08 September 2023 | 10.40 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-08T03:40:32Z

Gambar : Julianto Jaya Perdana, Direktur Eksekutif Law Mining Center. 


SimpulIndonesia.com__Sultra,— Geliat kegiatan pertambangan bijih nikel oleh PT. Generasi Agung Perkasa (GAP) di Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) kini di Soroti oleh Law Mining Center (LMC). 


LMC melalui Direktur Eksekutifnya melayangkan kritikan pedas pada pembangunan terminal khusus (Tersus) PT GAP.


Julianto Jaya Perdana, Direktur Eksekutif LMC yang menyoroti pembangunan Tersus PT. GAP yang diduga telah merusak hutan mangrove.



Gambar : Kondisi pembuatan terminal khusus PT Generasi Agung Perkasa di Kabupaten Konawe Selatan. (Foto/Sumber).


“Dalam proses pembangun Terminal Khusus PT. GAP di Konsel kami menduga kuat korporasi tersebut telah merusak Hutan mangrove dengan cara di timbun,”Kata Julianto kepada tim SimpulIndonesia.com, Kamis (7/9)


Julianto Jaya Perdana yang karib disapa Jul menerangkan bahwa pelabuhan yang di bangun PT. GAP di Desa Watumbohuti, Kecamatan Palangga Selatan diduga belum memperoleh izin pembangunan dari Dirjen Kepelabuhanan.


“PT. GAP ini juga kami duga kuat ada beberapa skema perizinan yang belum di penuhi, salah satunya dugaan kami belum memperoleh izin pembangunan Tersus dari Dirjen Kepelabuhanan namun sudah membangun duluan,”Terang Jul.


Bukan Hanya itu, disinyalir ada sejumlah jalan desa dan jalan nasional yang digunakan sebagai jalan hauling oleh PT. GAP.


“Dalam proses pembuatan Tersus PT. GAP telah menggunakan akses fasilitas umum jalan nasional dan jalan usaha Tani yang Itu sumbernya anggarannya dari negara, dan ini belum memperoleh izin lintas dari pemerintah, sekalipun itu hanya untuk pembangunan Jety,”Tegas Jul.


Dalam waktu dekat pihaknya akan segera mempreasure kasus tersebut di Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dinas Perhubungan Sultra, BPJN Sultra dan DPRD Sultra untuk segera memanggil pihak PT. GAP atas dugaan tersebut.


“Dalam waktu dekat kami secara kelembagaan akan mempreasure kasus tersebut melalui aksi unjukrasa terhadap stekholder maupun instansi terkait, dan Tentunya akan meminta RDP dengan DPRD Sultra agar memanggil pihak PT. GAP yang di Duga Telah melakukan sejumlah pelanggaran,”Tutup Jul.


Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim Redaksi SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.(Nur).

Iklan

×
Berita Terbaru Update