(Gambar/Istimewa)
SimpulIndonesia.com_SULTRA,— Konsorsium Masyarakat Kecamatan Puriala (KMPKM) melakukan aksi jilid 4 di depan Kantor Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi tenggara (Sultra) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi tenggara (Sultra). Senin (25/09/2023).
Aksi KMKPM terkait aktivitas Hauling Pemuatan Batu Gaja PT.Wijaya karya (Wika) Di desa unggulino, Kecamatan Puriala Kabupaten konawe, yang tidak sesuai standar oprasional serta melanggar aturan.
Hal ini diungkapkan Rojab Korlap KMKPM kepada Awak media bahwa aksi kami hari ini adalah aksi jilid 4 terkait aktivitas hauling PT. Wila yang tidak sesuai standar oprasional serta melanggar aturan.
“Gerakan hari ini adalahaksi jilid 4 kami Menyoal aktivitas hauling PT.Wika Yang merugikan masyarakat kecamatan puriala hingga merugikan negara,”Kata Rojab.
(Gambar/Istimewa).
Pihaknya juga meminta pembentukan tim satgas untuk segera melakukan peninjauan ke lokasi PT Wika.
“Kedatangan kami depan DPRD Provinsi Sultra untuk meminta agar segera membentuk tim satgas untuk segera turun meninjau lokasi tempat aktivitas hauling PT. Wika di kecamatan puriala,”Jelas Rojab.
Rojab juga menerangkan bahwa pihaknya pun telah menyambangi Dishub Sulawesi Tenggara.
“Kami juga Bertandang di depan Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Sultra Untuk meminta segera menghentikan aktivtias hauling PT. Wika yang kami nilai merusak jalan serta melanggar aturan tentang penggunaan jalan umum,”Terangnya.
Rojab pun menegaskan bahwa muatan yang disinyalir hingga 30 ton tersebut dapat merusak jalan.
“Masa muatan yang kurang lebih 30 Ton dengan kapasitas jalan 8 sampai 12 Ton pasti merusak jalan yang belum cukup satu tahun di perbaiki,”Tegas Rojab.
Rojab menuturkan bahwa kesepakatan dishub sultra dan PT Wika diduga kuat tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan.
“Apa yang menjadi kesepakatan Pihak dishub sultra dan stakeholder lainnya yang hadir pas pertemuan dengan PT. Wika, 100% tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan,”Tutup Rojab.
Di tempat yang sama Kadis Perhubungan sultra Muh. Rajulan mengatakan bahwa pihaknya sudah turun ke lapangan.
“Kami sudah turun ke lapangan dan bertemu stakeholder kabupaten konawe dengan pihak PT. Wika dengan membahas soal penggunaan jalan provinsi,”Katanya.
Menurutnya sudah ada kesepatan dan dibuktikan dengan berita acara.
“Ada berita acara hasil kesepakatan pihak PT. Wika dengan kami, isi dari berita acara salah satunya aktivitas pemuatan material hanya dilakukan Malam hari tidak melakukan aktivitas disaat masyarakat beraktivitaa disiang hari,”Terangnya.
Salah satu kesepakatannya menurut Kadishub PT Wika wajib menyediakan timbangan.
“Selain itu juga kesepakatan PT.Wika dengan kami, pihak perusahaan wajib menyediakan timbangan di tempat pengambilan material bukan di tempat pengerjaan bendungan,“Ucap Kadishub Sultra.(Nur).