-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Dinilai ‘Kebal Hukum’ GMPT Sulawesi Tenggara ‘Tantang’ APH Hentikan Aktivitas PT Sumber Bumi Putera

Selasa, 26 September 2023 | 09.22 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-26T02:22:34Z

Gambar : Awaludin Sisila Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Pemerhati Tambang Sulawesi Tenggara. (Foto/Sumber).


SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Gerakan Mahasiswa Pemerhati Tambang Sulawesi Tenggara (GMPT Sultra) mengungkap beberapa dugaan kejahatan pertambangan yang dilakukan oleh PT. Sumber Bumi Putera (SBP) salah satu perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan di Kabupaten Konawe Utara Sulawesi Tenggara. Selasa (26/09/2023).


Awaludin Sisila, Ketua umum GMPT Sultra mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi dan menduga banyak kejahatan pertambangan yang dilakukan PT. SBP tersebut


"Secara kelembagaan kami telah melakukan investigasi, hasilnya beberapa dugaan kejahatan pertambangan dilakukan oleh PT. SBP ini,”Kata Awaluddin Sisila dalam keterangan tertulisnya yang diterima tim redaksi SimpulIndonesia.com. 


Saat ini perusahaan tersebut tengah melakukan aktivitas operasi produksi, sementara dari hasil investigasi yang dilakukan GMPT Sultra yang mendapatkan data dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI) diduga PT. SBP Melakukan perambahan kawasan hutan tanpa adanya IPPKH/PPKH


Awaludin menyampaikan bahwa Melalui data KLHK RI yang didapatkan GMPT Sultra, sangat jelas PT SBP ini memiliki IUP dengan luas 218,21 Ha dgn No SK 259/DPM-PTSP/III/2018 dan mulai berlaku mulai dari 3/10/12sd 3/10/32 PT. Sumber Bumi Putera Memiliki Kawasan Hutn Produksi Terbatas (HPT) dengan Luas 145,72 Ha dengan no sk 465/Menhut-III/2011 dan PT. SBP juga memiliki IPPKH dengan Luas 42,78 Ha dengan No sk 186/1/KLHK /2021


PT. Sumber Bumi Putra Telah menggarap di kawasan Hutan produksi terbatas ( HPT ), di luar IPPKH/PPKH yang telah di keluarkan oleh KLHK RI, dengan luas bukaan 58,19 ha dengan kegiatan ini maka kuat dugaan kami bahwa PT SBP telah melanggar UU RI No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan, UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Tegas Awal 


"Kami berharap istansi terkait, baik itu Aparat Penegak Hukum (APH) dan Gakkum KLHK RI untuk segera menghentikan aktivitas yang dilakukan PT. SBP Serta Memeriksa Pimpinan perusahan tersebut,” Terang Awaludin. 


Terakhir, Awal mengatakan bahwa Aparat Penegak Hukum harus benar benar menerapkan penegakan supremasi hukum di bumi Anoa Sultra ini, jangan ada diskriminasi ataupun perlakuan istimewah terhadap perusahaan bid pertambangan yang melawan Hukum terlebih lagi giat tersebut dapat merugikan Negara. 


“Jangan buat masyarakat Berasumsi bahwa telah terjadi kemunduran dalam penegakkan supremasi Hukum maupun penertiban pertambangan illegal di Sultra Ini,”Tutup Awaludin Sisila.


Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim Redaksi SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi.(Nur).

×
Berita Terbaru Update