-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

DPC JPKPN Kota Kendari Minta Kejati Sultra ‘Panggil dan Periksa’ Kadis Dikmudora

Sabtu, 23 September 2023 | 09.36 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-23T02:36:25Z

Gambar : Ali Sabarno Sekertaris Umum DPC JPKPN Kota Kendari.


SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Dewan Pimpinan Cabang Kota Kendari Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKP NASIONAL) meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari. Kamis (21/09/2023).


Menyoal terkait dugaan  dengan temuan  dinas pendidikan dan olahraga kota Kendari sebesar Rp 226.595.962.60. Tahun anggaran 2022.


Dengan adanya temuan tersebut DPC JPKP Nasional Kota Kendari meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Kendari yang diduga kuat menjadi sarang korupsi.


Ali sabarno selaku sekretaris umum DPC JPKP Nasional Kota Kendari mengatakan temuan ditubuh dinas pendidikan kepemudaan dan olahraga kota Kendari yang diduga kuat belum melakukan pengembalian ini pintu masuk bagi kejaksaan tinggi Sultra untuk melakukan pemeriksaan.


Ali Sabarno juga mengatakan bahwa pihaknya memint Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak tegas Kepala Dinas Pendidikan.


“Kejaksaan Tinggi Sultra harus menindak tegas dinas pendidikan kepemudaan dan olahraga kota Kendari berdasarkan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,”Kata Ali Sabarno.


Pihaknya menjelaskan bahwa adanya indikasi korupsi di tubuh dinas pendidikan kepemudaan dan olahraga kota Kendari, meminta kepada PJ walikota Kendari untuk mengevaluasi kinerja  kadis pendidikan kepemudaan dan olahraga kota Kendari.


"Kami minta PJ walikota Kendari untuk segera mencopot kadis pendidikan kepemudaan dan olahraga kota Kendari yang diduga menjadi lumbung korupsi, agar tidak terkesan PJ walikota Kendari  memelihara koruptor,”Jelas Ali Sabarno.


Ditanya Soal langkah, yang akan diambil oleh lembaga DPC JPKP nasional kota Kendari, Ali sabarno mengatakan bahwa 


“Kami akan melakukan aksi demontrasi di kantor walikota Kendari dan kejaksaan tinggi Sultra sekaligus untuk memasukan laporan secara resmi terkait kasus ini,”Tutup Ali Sabarno.


Saat dikonfirmasi via whatsapp (22/09/2023) Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Saemina mengatakan bahwa kasus ini bukan dijamannya.


“Mohon maaf untuk kegiatan diatas adalah temuan tahun 2021 dan rilis di 2023, pada saat itu saya belum jadi kadis, hasil temuan tersebut sudah ditangani di inspektorat dan pihak ke 3 sudah menyelesaikan atau mengembalikan,”Kata Saemina kepada Tim Redaksi SimpulIndonesia.com.(Nur).

×
Berita Terbaru Update