Gambar : Kondisi jetty yang diduga digunakan untuk pemuatan ore nikel ilegal. (Foto/Sumber).
SimpulIndonesia.com __SULTRA,— Forum Kajian Pemuda Mahasiswa Indonesia (FKPMI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mendesak APH segera menghentikan dan menangkap perusahan yang beraktivitas penambangan pemuatan ore nikel yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Jumat (08/09/2023).
Ketua Umum FKPMI SULTRA, Ardianto, membeberkan aktivitas yang diduga ilegal pertambangan pemuatan ore nikel di jetty milik masyarakat pada desa marombo pantai, kecamatan lasolo kepulauan, kabupaten Konawe Utara.
Gambar : Forum Kajian Pemuda Mahasiswa Indonesia (FKPMI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ardianto.
“Berdasarkan data-data dan informasi yang kami peroleh Jetty tersebut adalah diperuntukan untuk aktivitas masyarakat dan tidak diperuntukkan untuk sandar kapal tongkang untuk kepentingan pemuatan ore nikel, akan tetapi fakta di lapangan terdapat banyak tumpukan ore nikel, padahal pelabuhan tersebut jelas tidak diperuntukan untuk pertambangan,”Kata Ardianto dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tim SimpulIndonesia.com.
Menurut Ardianto Aparat Penegak Hukum tidak boleh tinggal diam atas aktivitas ini.
“Tentunya, Aparat penegak Hukum untuk tidak tinggal diam atas aktivitas ilegal perusahan di lokasi tersebut karena jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diantarnya UU no 17 tahun 2008 tentang pelayaran,”Tegasnya.
Keanehannya pun ikut dibeberkan Ardianto, pasalnya ada sejumlah tumpukan yang disinyalir adalah ore nikel dan aktivitas kapal tongkang di jetty tersebut.
"Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pelayaran Jetty tersebut diperuntukan untuk aktivitas masyarakat, anehnya dilokasi tersebut banyak tumpukan ore nikel dan kapal tongkang?,”Imbuh Ardianto.
Ardianto pun kembali menegaskan bahwa agar aparat tetap tegak lurus dan tidak tebang pilih dalam mengusut tuntas aktivitas yang diduga kuat ilegal di jetty tersebut.
“Untuknya itu, kami tegaskan melalui kesempatan ini kepada aparat penegak hukum, untuk tidak tembang pilih dalam melakukan penegakan supremasi hukum, karena asas hukum Equality Before the law yang diatur pada pasal 22 ayat (1) UUD 19945,”Tutup Ardianto.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim Redaksi SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi.(Nur).