Gambar : GPPRD saat bertemu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Dody.,S.H.
SimpulIndonesia.com_SULTRA,— Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (GPPRD) bertandang ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) laksankan aksi unjuk rasa. Kamis (31/08/2023).
Aksi unjuk rasa ini dilakukan terkait indikasi keterlibatan PT Mandala Jayakarta dalam kasus dugaan korupsi pertambangan PT Antam Kabupaten Konawe Utara.
Bagaimana tidak, perkara kasus korupsi pertambangan disinyalir merugikan negara hingga 5,7 Triliun Rupiah.
Diketahui bahwa pusaran kasus korupsi pertambangan PT Antam di blok mandiodo sampai saat ini masih terus bergulir dalam penanganan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dengan penetapan sejumlah tersangka beberapa waktu lalu menandakan bahwa kasus tindak pidana korupsi PT Antam Tbk Block Mandiodo berada dalam frekuensi dan intensitas yang sangat mengkhawatirkan.
PT Mandala Jayakarta salah satu perusahaan yang beroperasi di Desa Boedingi diduga ikut menjadi fasilitator dalam penyediaan dokumen terbang (dokter) yang digunkan dalam jual beli Ore Nickel PT Antam Tbk.
Penanggung jawab aksi Yongki dalam orasinya menyampaikan bahwa aksi yang dilakukan dibarengi dengan pelaporan terkait dugaan keterlibatan PT Mandala Jayakarta.
“Aksi unjuk rasa serta pelaporan yang kami lakukan hari ini kami menduga kuat adanya keterlibatan PT Mandala Jayakarta dalam memfasilitasi atau menyediakan dokumen untuk pemuatan ore nikel illegal dalam wilayah konsesi PT Antam Tbk Blok Mandiodo.”Kata Yongki.
Yongki juga menjelaskan harapannya kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara agar segera memanggil dan memeriksa seluruh yang terlibat dalam kasus ini.
“Dengan ditetapkan sejumlah tersangka beberapa waktu lalu, kami berharap kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menaruh atensi penuh, agar terkesan tidak tebang pilih dalam penyelesaian kasus Tipidkor Pertambangan Blok Mandiodo Konawe Utara, pihak-pihak yang ikut terlibat dalam pusaran kasus tersebut harus ditindak sesuai dengan Undang-undang,”Tegasnya.
Yongkin juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti mengenai dugaan keterlibatan PT Mandala Jayakarta pada kasus pertambangan PT Antam.
“Kami telah mengantongi beberapa bukti-bukti yang terkait dengan pelaporan kami, baik dari dokumen kapal hingga foto tongkang yang digunakan dalam pemuatan ore nickel illegal yang kami duga berasal dari IUP PT Antam BloK Mandiodo, dua tongkang dengan Kode BG.SURYA XXIX/TB.SINAR SURYA 9 Dan BG.INTAN KELANA 24/INTAN MEGAH 23 Terdeteksi melakukan pengisian di wilayah Mandiodo yang notabenenya menggunkan dokumen PT.Mandala Jayakarta,”Ungkap Yongki.
PT.Mandala jayakarta diduga melanggar beberapa regulasi yakni:
1.UU MINERBA NO 3 TAHUN 2020 PASAL 159 YANG BERBUNYI : pemegang IUP, IUPK, IPR atau sipb yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagai manah di maksud dalam pasal (70) huruf E , Pasal 105 ayat 4, pasal 110 atau pasal 111 ayat 1, dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 Miliar Rupiah.
2.PERMEN ESDM RI NO 7 TAHUN 2020 PASAL 66 HURUF (A) berbunyi pemegang iup atau iupk di larang menjual hasil penambangan yang bukan dari hasil penambangan sendiri.
3.Pasal 263 ayat 1 KUHP” yang berbunyi : Barang siapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak,perikatan atau pembebasan hutang,apa yang di peruntuhkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu.
4.pasal 263 ayat 2 KUHP.
Yongki menerangkan bahwa pihaknya sudah memasukkan laporannya di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
“Laporan sudah kami masukkan tinggal menunggu konfirmasi dari Kejaksaan terkait progress laporan kami,”Tutup Yongki.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim redaksi SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi.(Nur).