-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Kejati Sultra Diminta “Tangkap Pimpinan Perusahaan Trader” di Blok Mandiodo Konawe Utara

Rabu, 06 September 2023 | 13.42 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-06T06:42:08Z

(Gambar/Istimewa).


SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Aksi besar-besaran dilakukan Konsorsium Masyarakat Pemerhati Daerah (KMPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) di depan  Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara terkait Korupsi Pertambangan PT Antam Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara, Rabu (06/09/2023).


Dua persuhaan pun disebut melakukan tindakan melawan hukum 


Dua perusahaan yang disebut adalah PT. Gio Nikel Nusantara (PT. GNN) dan PT. Bumi Nusantara Reseaces (PT BNR).


Massa aksi meminta Kejati Sultra untuk memeriksa PT. GNN dan PT. BNR yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi pertambangan di blok mandiodo Konawe Utara.


Aksi unjuk rasa sempat terjadi adu jotos dengan pengamanan Kejati Sultra, saat peserta aksi berusaha untuk menerobos masuk ke halaman kantor Kejati Sultra.


Jenderal lapangan massa aksi, Pauzan Dermawan dalam orasinya mengatakan kedua perusahaan tersebut diduga kuat terlibat.


“Kedua Perusahaan trader diduga kuat terlibat dalam pembelian ore nikel illegal didalam wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT. Antam dengan menggunakan dokumen milik PT. Mandala Jayakarta,”Kata Pauzan Dermawan.


Kedua Perusahaan ini kata Fauzan diindaksi terlibat dalam pemalsuan Laporan Hasil Verifikasi


“Diduga kuat memalsukan Laporan Hasil Verifikasi,dengan menggunakan dokumen milik PT. Mandala Jayakarta dengan No LHV: 0307.10/TPU-Minerba/XII/2022. dan PT.Gio Nikel Nusantara dengan No LHV: LHV. KDR.3270/CS/DES/2022,”Ujarnya.


Bukan hanya itu, kedua perusahaan juga disinyalir menggunakan kapal tongkang.


“Tidak hanya itu kedua Perusahaan ini, juga dengan jelas menggunakan kapal tongkang dan tagboot yang bersandar di salah satu jetty di blok mandiodo yakni kapal yang digunakan PT. Gio Nikel Nusantara TB.MAITREYA I/ BG.TERATAI PUTIH II dan PT. Bumi Nusantara Reseaces menggunakan kapal bernama TB NATASHA SUKSES/BG PERMATA PLA 3312,”-Bebernya.


Berdasarkan temuannya, Pauzan Dermawan meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, agar segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT. Gio Nikel Nusantara dan PT. Bumi Nusantara Reseaces.


“Seyogyanya, Kejati Sultra harus segera melakukan pemanggilan, pemeriksaan hingga penangkapan terhadap pimpinan kedua perusahaan tersebut, pasalnya mereka diduga telah merugikan negara hingga ratusan milyar,”Tutupnya.


Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim redaksi SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.(Nur).

×
Berita Terbaru Update