-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

“Kesemrautan” Fungsi Pembinaan, Pengawasan dan K3 Disnakertrans Sultra “Dipertontongkan Secara Gamblang” Himapindo Angkat Suara!

Sabtu, 9 September 2023 | 4:11 PTG WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-09T09:11:50Z

(Gambar/Ilustrasi)


SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Maraknya kecelakaan kerja, Himpunan Mahasiswa Pengusaha Muda Indonesia (Himapindo Sultra) layangkan sorotan pedas ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara (Disnakertrans Sultra). Sabtu (09/09/2023).


Disnakertrans disinyalir tidak maksimal lakukan uji riksa serta kepengawasan terkait sistem managemen kesehatan dan keselamatan kerja (SMK3).


Indikasi kesemrautan fungsi pengawasan dan pembinaan Disnakertrans ini diduga dipertontonkan secara gamblang hingga menjadi buah bibir dikalangan masyarakat khususnya bagi pekerja.


Diketahui beberapa pekerja sudah melakukan aksi unjuk rasa kepada Disnakertrans Sultra akibat dari indikasi kecelakan kerja hingga tunjangan pekerja.



Gambar : Ahmad Zainul, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Pengusaha Muda Indonesia Badan Pengurus Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Himapindo BPW Sultra).


Melihat polemik ketenaga kerjaan di sulawesi tenggara, ketua umum Himapindo Sultra angkat bicara.


Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Pengusaha Muda Indonesia Badan Pengurus Wilayah (BPW) Sulawesi Tenggara Ahmad Zainul mengatakan bahwa tingginya kecelakaan kerja diduga kuat akibat ketidak becusan Disnakertrans Sulawesi Tenggara.


“Kami menduga kinerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi tidak becus khususnya dalam penerapan Uji Riksa yang mengakibatkan tingginya angka kecelakaan kerja di Bumi Anoa ini,”Kata Ahmad Zainul saat ditemui Tim Redaksi SimpulIndonesia.com di salah satu warkop di kota kendari.


Menurut Ahmad Zainul bahwa undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang kesehatan dan keselamatan kerja dibahas secara detail.


“Merujuk pada undang -undang No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan peraturan pelaksanaanya pada Permen No.4/MEN/85 tentang pesawat angkat dan angkut(Misal;forklift, backhoe, loaders, excavators, cranens), yang mewajibkan perusahaan mempunyai Ahli K3 agar pelaksanaan K3 di tempat kerja berjalan optimal,”Jelasnya.


Bukan hanya itu Ahmad Zainul juga mengungkapkan fungsi dari Uji Riksa.


“Maksud Riksa Uji Hoist Crane untuk mencegah, mengurangi bahkan menghilangkan resiko kecelakaan kerja (zero accident) yang selanjutnya norma keselamatan kerja diharapkan dapat menjadi instrumen yang menciptakan derajat kesehatan kerja,”Ungkap Ahmad Zainul.


Ahmad Zainul juga menegaskan kewajiban uji riksa hingga perintah undang-undang.


“Riksa Uji Hoist Crane  juga bertujuan untuk melakukan pemenuhan syarat perundang-undangan yang berlaku,”Tutup Ahmad Zainul.


Diketahui data kecalakan kerja di Sulawesi Tenggara disinyalir tidak pernah dibeberkan ke publik, sehingga fungsi pembinaan dan pengawasan K3 diduga tidak maksimal.


Saat dikonfirmasi Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans Sulawesi Tenggara Hj. Asnia Nidi.,S.E.,M.H., saat dikonfirmasi via whatsapp (08/09/2023) oleh tim Redaksi SimpulIndonesia.com memilih bungkam dan tidak menjawab.(Nur).


IKLAN

×
Berita Terbaru Update