-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Komunikasi Publik Bernuansa Provokatif Dari PJ Gubernur

Selasa, 12 September 2023 | 4:20 PTG WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-12T09:20:41Z


OPINI

Oleh : Achmad Ferdy Firmansyah


SIMPULINDONESIA.com_ Di era Digitalisasi saat ini segala sesuatu yang terucap atau di komunikasikan akan sangat cepat direspon oleh publik. Apalagi menjamurnya media online dan media sosial yang begitu cepat menyikapi respon komunikasi publik yang disuarakan oleh Pejabat atau Tokoh Publik.


Maka dari itu, seorang Pejabat Publik/Tokoh publik harusnya berhati-hati dalam berkomunikasi  dengan berupaya menggunakan kosakata komunikasi yang konstruktif dan bernada positif agar ruang-ruang publik tidak menjadi tempat timbulnya gejolak sosial di kalangan masyarakat.


Komunikasi publik dari seorang PJ Kepala Daerah yang notabenenya hanya menerima mandat dari Pemerintah Pusat bukan dari mandat hasil kontestasi pilihan masyarakat setempat (Pilkada) tidaklah berlaku ekuivalen.

 

Sebab, Kepala Daerah hasil pilihan publik memiliki legacy yang kuat dari masyarakat.


Latar belakang kehadiran PJ Gubernur, Walikota dan Bupati semestinya menyadari posisi jabatan tersebut. Jangan asal menyampaikan bentuk komunikasi yang bernuansa " Provokatif dan Tendensius" dengan melempar kosakata isu SARA, Intoleran atau Anti Kebhinnekaan. Sehingga berpotensi menimbulkan perpecahan atau konflik di masyarakat luas.


Khususnya untuk PJ Gubernur Suganda Padapotan Pasaribu, setidaknya berhentilah menyampaikan aroma komunikasi busuk yang "Provokatif dan tendensius ".


Masyarakat Bangka Belitung sudah lulus Cumlaude menyikapi isu-isu yang berkaitan dengan SARA, Intoleran dan Anti Kebhinekaan. Hal ini terbukti sejak Provinsi Babel terbentuk. Isu-isu tersebut tidak laku atau tidak pernah ada di bumi serumpun sebalai.


Justru di masa sekarang ini sejak kehadiran PJ Suganda isu-isu tersebut berkembang dan meluas di kalangan masyarakat Babel.


"Tak mungkin ada asap jika tak ada Api" itu sebait kalimat yang menyebabkan alasan konkret DPRD Babel berkirim surat ke Kemendagri. Langkah DPRD Babel tersebut sudah jelas "Konstitusional" bukan dalam tataran "Pembunuhan Karakter".  Jangan kangkangi Marwah  DPRD sebagai Representasi dari Rumah Rakyat yang dihuni oleh hasil Pilihan Rakyat . "The Real Wakil Rakyat " hasil Pemilu bukan Kaleng-Kaleng.


Seyogyanya, PJ Kepala Daerah bersama DPRD menjalankan Fungsi serta Kewenangannya masing-masing dengan tidak saling mengangkangi sehingga sinergitas Pemerintahan Daerah (Kepala Daerah dan DPRD) bisa dirasakan positif oleh masyarakat setempat. (Aimy).

IKLAN

×
Berita Terbaru Update