-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Memanas! Law Mining Center ‘Tantang’ PT GAP Buktikan ke Publik Terkait Izin yang Dimiliki!

Sabtu, 9 September 2023 | 8:29 PTG WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-09T13:29:49Z

Gambar : Direktur Eksekutif Law Mining Center (LMC) Julianto Jaya Perdana.

SimpulIndonesia.com_SULTRA,— Memanas, usai PT. Generasi Agung Perkasa (GAP) memberikan keterangan hak jawab bahwa telah memperoleh Izin Pembangunan Terminal Khusus (Tersus) dan Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), Law Mining Center menantang PT GAP untuk buka data dihadapab publik. Sabtu (09/09/2023).


Law Mining Center (LMC) kembali menantang perusahaan PT GAP untuk buka data dihadapan publik serta memberikan pembuktikan terkait apa yang dikatakan di media.


PT GAP ditantang agar apa yang dibicarakan ke publik melalui media dapat dibuktikan.


Direktur Eksekutif LMC, Julianto Jaya Perdana mengatakan bahwa untuk memperoleh izin lokasi pembanguan Tersus pihak perusahaan terlebih dahulu di wajibkan memperoleh Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).


“Jika memang benar kemudian PT. GAP telah memperoleh izin lokasi pembangunan Tersus dari kementerian perhubungan Dirjen Kepelabuhanan silahakan tunjukan ke publik berserta Amdalnyanya,”Kata Julianto Jaya Perdana kepada Tim Redaksi SimpulIndonesia.com.


Julianto Jaya Perdana yang karib disapa Jul juga menantang PT. GAP untuk memperlihatkan Izin PPKH yang di nilai janggal dan ngawur dari pernyataan KTT PT. GAP.


“Janggalnya lagi adalah bahwa PT. GAP membantah bahwa pihaknya telah memperoleh PPKH, bagaimana kemudian bisa terbit izin PPKH di situ sedangkan di di bibir pantai seluruhnya adalah Kawasan Hutan Lindung, jika benar demikan maka pejabat kementrian tersebut sedang menggali kuburnya sendiri,” tegasnya.


Tidak hanya sampai disitu, menurut Jul yang juga merupakan salah satu pemuda kecamatan palangga itu membeberkan bahwa material galian C yang di gunakan oleh PT. GAP di duga ilegal.


“Dalam proses pembangunan tersusnya, material galian C yang mereka gunakan itu di duga ilegal atau tak berizin,”Tegas Jul.


Jul mengungkapkan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan berkunjung di kantor BPJN Kelas XXI Sultra untuk mengadukan penggunaan jalan nasional tanpa izin dispensasi, serta ke Mapolda Sultra untuk mengadukan pengambilan material galian C yang di duga ilegal.


“Secepatnya kami akan melakukan pengaduan ke BPJN Sultra terkait dugaan penggunaan jalan tanpa izin, setelah itu kami juga akan ke mapolda sultra untuk mengadukan dugaan penggunaan bahan material galian C yang di duga di produksi secara ilegal untuk membangun Tersus PT. GAP,”Tutupnya Jul. 


Diberitakan sebelumnya oleh tim SimpulIndonesia.com Kepala Bidang Kepelabuhanan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara Rahmat Halik menegaskan bahwa belum ada dokumen PT GAP dipihaknya.


“Dari 108 Tersus di Sultra, belum ada dokumen PT. GAP pada kami, didalam portal Kemenhun RI juga tidak ada,”Kata Rahmat Halik pada jumat (08/09/2023).


Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, management PT GAP saat dihubungi tim SimpulIndonesia.com memilih bungkam.(Nur).

IKLAN

×
Berita Terbaru Update