Gambar : Kondisi pembangunan terminal khusus milik PT Generasi Agung Perkasa di Kecamatan Palangga Selatan Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara.
SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara blak-blakan mengenai izin terminal khusus, Jumat (08/09/2023).
Sebelumnya Law Mining Center (LMC) menyoroti pembangunan Terminal Khusus (Tersus) milik PT. Generasi Agung Perkasa (GAP) di Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan.
PT GAP disinyalir tidak memiliki izin dalam melakukan pembangunan Tersus.
Mengenai hal tersebut, Kepala Bidang Kepelabuhanan Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara Rahmat Halik secara gamblang mengungkapkan bahwa Tersus PT GAP tidak terdata.
“Belum terdata,”Kata Rahmat Halik kepada tim Redaksi SimpulIndonesia.com saat dikonfirmasi via whatsapp (08/09/2023).
Menurut Rahmat Halik potensi ekonomi Sulawesi Tenggara harus direbut kembali.
“Untuk disampaikan kepada teman, bahwa Jurnalis, legislatif dan eksekutif harus merebut kembali potensi ekonomi sultra yang luar biasa ini tapi tidak meghasilkan apa-apa buat daerah ini, karena semua urusan daerah ditarik ke pusat,”Ungkap Rahmat Halik.
Diduga kerakusan pemerintah pusat dengan indikasi mengambil alih urusan pemerintah provinsi sulawesi tenggara.
Bukan hanya soal itu, Rahmat Halik pun membeberkan bahwa Sultra memiliki banyak pelabuhan tambang namun disinyalir tidak memilik kontribusi kepada daerah.
“Kita memiliki 100 lebih pelabuhan tambang namun tidak ada kontribusi bagi daerah sedikitpun, seolah kita mengetahuipun tidak boleh, sementara jika ada masalah, pemprov sektor perhubungan selalu menjadi garda depan yang dikonfirmasi,”Beber Rahmat Halik.
Ditanya mengenai pengawasan bidang kepelabuhanan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara, Rahmat Halik mengatakan bahwa pihaknya tidak diberi kewenangan.
“Bukan tidak efektif tapi tidak diberi kewenangan, sehingga tidak bisa melakukan kontrol,”Jawab Rahmat Halik.
Penarikan kewenangan ke pusat ibukota jakarta disinyalir menjadi kendala sistem kontrol di Dinas Perhubungan mengenai pelabuhan pertambangan.
“Pembangunan Tersus itu, ada dinas Kehutanan, ada dinas Kelautan ada dinas Perhubungan, Pertambangan, tapi dengan ditariknya kewenangan ke jakarta, menjadi tidak bisa di kontrol,”Jelas Rahmat Halik.
Rahmat Halik menegaskan bahwa ada keanehan dalam dugaan penabrakan undang-undang dan peraturan pemerintah yang dilakukan pemerintah pusat.
“Jakarta menabrak undang-undang dan peraturan pemerintah, dalam PP dan UU, kewenangan gubernur jelas, tapi peaturan mentri, menghilangkan semua kewenangan gubernur, ini aneh,”Tegas Rahmat Halik.
Menyoal Tersus PT GAP ini, Rahmat Halik menegaskan bahwa belum ada dokumen PT GAP dipihaknya.
“Dari 108 Tersus di Sultra, belum ada dokumen PT. GAP pada kami, didalam portal Kemenhun RI juga tidak ada,”Tutup Rahmat Halik.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, Tim Redaksi SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.(Nur).