Gambar: istimewa |
SIMPULINDONESIA.com_ PANGKALPINANG - Tim Satgas III Gakkum Ops Tertib Menumbing 2023 Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan pemuda asal Pangkalpinang berinisial YB alias Andre (20), Kamis (28/9/2023) dini hari tadi.
Pemuda masih berusia belia ini diringkus lantaran telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Gang Cempedak Kelurahan Kampung Keramat Kecamatan Rangkui Pangkalpinang pada Minggu (24/9/2023) lalu.
“Iya memang benar pelaku sudah berhasil ditangkap. Pelaku diamankan saat berada dirumahnya Jalan Nanas I Kelurahan Kampung Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang,” ujar Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, kepada awak media Jumat (29/9/2023) siang.
Jojo Sutarjo mengatakan bahwa pengungkapan kasus curanmor ini bermula adanya laporan masyarakat terkait pencurian 1 unit motor yang diparkirkan korban di depan kontrakannya pada Minggu dini hari sekitar jam 4 pagi.
Mendapati laporan tersebut, Tim Satgas III Gakkum Ops Tertib Menumbing 2023 Polda Babel langsung melakukan penyelidikan kasus ini.
Setelah mendapatkan identitas dan keberadaan pelaku, yakni pelaku tak lain merupakan seorang warga yang tinggal atau berdomisili disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) langsung mengamankan pelaku yang saat itu posisinya berada dirumahnya di Jalan Nanas I Kelurahan Kampung Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.
Ditihya juga menyebutkan bahwa pada saat penangkapan pelaku dirumahnya, pihaknya juga telah melibatkan Ketua RT setempat.
Pada saat proses penangkapan, dilakukan upaya paksa dengan mendobrak pintu rumah. Karena saat itu pelaku tidak mau membukakan pintunya dan bersembunyi dibawah kursi dibelakang rumahnya.
“Pada saat penangkapan, kita terpaksa dengan melakukan pendobrakan pintu rumah. Karena saat itu pelaku tidak mau membukakan pintunya dan bersembunyi dibawah kursi dibelakang rumahnya,” tukas Jojo Sutarjo.
Pelaku saat itu juga berhasil diamankan. Ketika dilakukan penggeladahan, pihaknya berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Jupiter Z yang sudah dibongkar oleh pelaku diruangan bagian belakang. Barang-barangnya disimpan di dalam kamar belakang.
Dari keterangan pelaku saat dilakukan introgasi, lanjut Jojo, pelaku
mengakui semua perbuatannya. Bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut.
Menurut pelaku, modus operandi dalam melakukan aksinya, pelaku memantau terlebih dahulu situasi dan kondisinya tempat tersebut.
Korban saat itu sedang tidur, pelaku pun langsung membawa motor korban dengan cara didorong sampai kerumahnya.
Kemudian, lanjut Jojo, keesokan harinya pelaku langsung membongkar aksinya, terlebih dahulu pelaku memantau situasi sekeliling. Kebetulan saat itu korban sedang tertidur, pelaku pun langsung membawa motor korban dengan cara didorong sampai kerumahnya.
Keesokan harinya, lanjut Jojo, pelaku langsung membongkar sepeda motor tersebut dengan maksud untuk dicat kembali dan akan dipergunakan olehnya sendiri.
"Sepeda motor curian tersebut akan dicat kembali dan akan dipergunakan oleh dirinya sendiri," imbuh Jojo.
Setelah mengakui perbuatannya, pelaku dan Barang Bukti (BB) langsung dibawa ke Mapolda Babel untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Lebih lanjut Jojo menegaskan pelaku dan barang bukti yakni 1 unit sepeda motor, saat ini sudah diserahkan ke Penyidik Subdit III guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Jojo.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 6 Juta rupiah dan telah melapor ke Kepolisian.
Terkait kejadian ini, Jojo Sutarjo menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati. Karena adanya kesempatan yang menimbulkan niat seseorang untuk melakukan tindak kejahatan.
“Kami dari Kepolisian tentunya menghimbau masyarakat agar bisa menjadi polisi bagi diri sendiri. Kalau meninggalkan kendaraannya pastikan betul keamanannya, kalau perlu memasang kunci pengaman tambahan dan tidak memarkirkan sepeda motor di sembarang tempat,” tutur Jojo Sutarjo berpesan menutupi pembicaraanya. (Aimy).