(Gambar/Sumber).
SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak pihak kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara untuk menangkap paksa pimpinan PT. RRA inisial NH. Kamis (21/09/2023).
Melalui Direktur Eksekutif Jati Sultra, Enggi Indra Syahputra menyampaikan bahwa Direktur PT. Rifki dan Raisha Anursyah disinyalir sudah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
"Kami sudah berkoordinasi dengan kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara, ternyata Direktur PT. RRA sudah dipanggil berapa kali, terakhir 11 September 2023, namun Direktur PT. RRA mangkir,”Kata Enggi.
Karena hal tersebut, Enggi menyarankan penyidik kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara harus segera menangkap paksa pimpinan PT. RRA inisial "NH"
"Karena sudah beberapa kali mangkir, saya secara kelembagaan menyarankan agar pimpinan PT. RRA yang berinisial "NH" segera ditangkap paksa,”Ujar Enggi.
Enggi menerangkan bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara bekerja atas nama negara.
"Ini sudah dipanggil berapa kali loh, Direktur PT. RRA ini coba untuk menghindari hukum, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara itu bekerja atas nama negara, Direktur PT. RRA ini terkesan arogan dengan menghindari panggilan, yah kalau memang tidak melakukan kesalalahan jangan mangkirlah,”Jelas Enggi pada tim SimpulIdonesia.com melalui keterangan tertulisnya.
Enggi juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mendukung Penyidik Kejaksaan dengan data dan bukti valid dugaan keterlibatan PT. RRA dalam skandal korupsi pertambangan PT. Antam.
"Kami akan dukung penyidik kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara dengan data dan bukti yang valid, harapan kami Direktur PT. RRA segera ditangkap paksa,”Tutup Enggi.
Sampai berita ini ditayangkn belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim Redaksi SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.(Nur).