Gambar : Aldi Lamoito saat menyerahkan laporannya ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. (Foto/Tim).
SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Kajian Hukum Pertambangan Sulawesi Tenggara (KUHP - SULTRA) resmi laporkan dugaan keterlibatan PT. BNR dan beberapa oknum dalam skandal korupsi pertambangan PT. Antam UPBN Konawe Utara. Rabu (06/09/2023).
Aldi Lamoito, Ketua Umum KUHP Sultra mengatakan bahwa ada dugaan penjualan ore nikel ilegal.
“Telah terjadi jual beli ore nikel yang diduga ilegal yang berasal dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Eks Wanagon yang di mana SI kapal liken pada tanggal 12/13 desember 2022 dengan nama kapal TB.Natasha sukses/BG permata PLA 3312 memuat ore menggunakan jetty cinta jaya dan dokoumen PT. Mandala Jayakarta,”Kata Aldi Lamoito kepada tim SimpulIndonesia.com.
Gambar : Istimewa.
Menurut investigasi KUHP-Sultra ada sejumlah ore nikel yang di muat sebesar 10.000 MT(+- 5%) pembeli dari pada ore tersebut yaitu PT. Bumi Nusantara Researces (PT. BNR) dengan kadar Ni 1.8% Femax 2.9% siO2 Max 4.1%.
Menurut Aldi data yang dirinya miliki menegaskan bahwa ada oknum yang terlibat dalam penjualan ore nikel yang diduga ilegal.
"Ada satu perusahaan trader dan oknum yang juga terlibat dalam penjualan ore nikel yang disinyalir ilegal yakni PT. BNR dan Oknum inisial TS,”Ungkap Aldi.
Aldi juga mengatakan ada indikasi turut serta dalam mengurus dokumen serta memfasilitasi PT BNR.
“Keterlibatan TS diduga kuat dalam mengurus domumen dan memfasilitasi PT. BNR sehingga terjadinya jual beli ore yang diduga kuat ilegal,”Tegas Aldi.
Bukan hanya itu, Aldi juga membeberkan bahwa TS menambang di wilayah eks Wanagon.
"Perlu kita ketahui bahwa TS menambang di eks Wanagon diduga kuat ore tersebut berasal dari eks Wanagon WIUP PT Antam lalu menjualnya menggunakan dokumen PT. MJK,”Beber Aldi.
Aktivis yang biasa disapa Aldi tersebut mengungkapkan jati diri oknum TS yang disnyalir merupakan salah satu calon anggota legislatif di Kabupaten Konawe.
"Oknum TS adalah salah satu kader dari partai PPP yang akan maju sebagai calon legislatif di Kabupaten Konawe yang wajib di panggil oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,”Ungkap Aldi.
Kajian Hukum Pertambangan Sultra mendukung penuh kinerja Kejaksaan Tinggi Sultra untuk mengusut tuntas kerugian negara dibidang pertambangan khususnya di WIUP Antam Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara.
"Kami akan membawa dokumen lengkap beserta dokumen transamsi pembayaran yang akan dibayar sebesar Empat Milliar lima ratus delapan juta tiga puluh tiga ribu delapan ratus Lima rupiah (Rp 4.508.033. 850) untuk diserahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sultra sebagai bahan untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT. BNR dan Oknum TS,”Tutup Aldi.
Sampai berita ini ditayangkan, tim redaksi SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.(Nur).