(Gambar/Ilustrasi).
SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Jaringan Advokasi Masyarakat Sulawesi Tenggara (Jasmerah) serukan reformasi birokrasi kesehatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) diminta ungkap dugaan korupsi dana Pemberian Makanan Tambahan (PMT) di Kabupaten Konawe. Rabu (13/09/2023).
Seperti yang diketahui masyarakat, bahwa secara resmi pemerintah Kabupaten Konawe melalui Bupati Konawe Bapak Kerry Syaiful Konggoasa melakukan Launching program Pemberian Makanan Tambahan atau PMT 24 Januari 2018 dengan anggaran kurang Lebih 1,1 Milyar Rupiah.
Dana 1,1 Milyar Rupiah ini akan diperuntukan untuk memberi makanan tambahan bagi anak balita siswa Sekolah Dasar (SD) Madrasah Ibtidaiyh (MI) dengan kategori belum mencukupi kebutuhan gizi dan ibu hamil.
Gambar : Aldi Lamoito Ketua Umum Jaringan Advokasi Masyarakat (Jasmerah) Sulawesi Tenggara. (Foto/Sumber).
Bersamaan dengan itu Jaringan Advokasi Masyarakat Sulawesi Tenggara (Jasmerah Sultra) mensinyalir ada kejanggalan dalam proses penyaluran hingga adanya dugaan penyunatan anggaran yang dilakukan oleh oknum kepala-kepala Puskesmas yang ada di Kabupaten Konawe.
Ketua Umum Jaringan Advokasi Masyarakat disingkat Jasmerah Aldi Lamoito dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa ada indikasi penyunatan anggaran yang di lakukan Kepala-Kepala Puskesmas untuk kemudian melakukan korupsi sebagian anggaran program Pemberian Makanan Tambahan (PMT).
"Kami sudah turun melakukan pendalaman terkait hal ini, kami menduga kuat kemudian kegiatan ini berjalan secara terstruktur dan terkesan di komandoi oleh asosiasi sehingga perlu Kejaksaan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada seluruh kepala puskesmas yang ada di kabupaten Konawe,”Kata Aldi Lamoito kepada tim Redaksi SimpulIndonesia.com.
Kepala Puskesmas yang terdeteksi melakukan dugaan koruptif atau peyunatan anggaran PMT terancam masuk bui.
Diketahui indikasinya setiap pencairan anggaran kepala puskesmas bersama bendahara melakukan pencairan.
Setelah itu kepala puskesmas terindikasi mengambil sejumlah anggaran dan menyerahkan sejumlah yang lain kepada bendahara untuk kemudian di maksimalkan selama 90 hari masa kerja.
"Dari salah satu informasi yang kami himpun salah satu anggaran yang cair di salah satu puskesmas berjumlah kurang lebih 30 juta, sekitar 20 juta kemudian disinyalir diambil oleh kepala puskesmas dan sisanya diserahkan kepada bendahara untuk memberikan makanan tambahan setiap jumat,”Ungkap Aldi Lamoito.
Dirinya menyampaikan bahwa hal ini merupakan indikasi praktik korupsi kejam karena mengorbankan kesehatan masyarakat kurang gizi.
Aldi Lamoito menyampaikan pihaknya akan melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
“Kami akan laporkan ini kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, agar segera melakukan penyelidikan dan memeriksa serta memanggil seluruh elemen yang terlibat khususnya kepala puskesmas kabupaten Konawe,”Tutup Aldi Lamoito.
Sampai berita ini ditayangkan tim Redaksi SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.(Nur).