-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Terkait Kasus Korupsi Pertambangan, Kejati Sultra Minta Unjuk Rasa Dihentikan dan Tidak Menghalangi Proses Penyidikan

Rabu, 06 September 2023 | 14.13 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-06T07:13:52Z

Gambar: Ade Hermawan., S.H.,M.H., Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. (Foto/Nur).


SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara meminta untuk aksi demonstrasi atau unjuk rasa dihentikan. Rabu (06/09/2023).


Melalui Asisten Intelejen (As Intel) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Ade Hermawan.,S.H.,M.H., meminta agar aksi unjuk rasa untuk dihentikan agar tidak mengganggu proses penyelidikan.


“Sehubungan dengan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pertambangan ore nikel pada WIUP PT Antam, Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara, kami sampaikan bahwa saat ini penyidik telah menetapkan 13 orang tersangka yang berasal dari Kementerian ESDM, pihak PT Antam, Tbk, pihak PT Lawu Agung Mining, pihak penyedia dokumen terbang, dan terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan Rutan,”Kata Ade Hermawan.,S.H.,M.H,.


Menurutnya penahanan dibatasi undang-undang maka tersangka harus dikeluarkan demi hukum.


“Penahanan ditingkat penyidikan dibatasi undang-undang dan apabila waktu tersebut terlewati maka tersangka harus dikeluarkan demi hukum, saat ini penyidik fokus untuk melengkapi pembuktian dan menyusun berkas para tersangka tersebut untuk selanjutnya dilimpahkan ke penuntutan,”Tutur Ade Hermawan.


Ade Hermawan pun memberitahukan kepada elemen masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi disinyalir mengakibatkan terganggunya pemeriksaan saksi.


“Sehubungan dengan kondisi diatas kepada elemen masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi untuk memeriksa atau mengusut pihak lain, maka kami sampaikan bahwa pemeriksaan para saksi tergantung kebutuhan penyidikan dalam pembuktian perkara, penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi kepentingan politik, kepentingan bisnis, dan kepentingan lainnya,”Tegas Ade Hermawan.


Pihaknya pun meminta dengan hormat agar aspirasi atau pendapat dapat disampaikan ke PTSP Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.


“Sehubungan dengan uraian diatas kami minta dengan hormat kepada elemen masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat agar disampaikan melalui PTSP Kejaksaan Tinggi,”Ujar Ade Hermawan.


Ade Hermawan juga menerangkan bahwa pemberkasan dan pelimpahan 13 berkas pihak lain tidak akan lepas dari proses hukum.


“Dengan pemberkasan dan pelimpahan 13 berkas tersangka bukan berarti pihak lain yang terlibat lepas dari proses hukum karena peran mereka tetap kami uraikan dalam berkas perkara sebagaimana yang kami lakukan pada proses hukum perkara tindak pidana korupsi perizinan Alfamidi,”Terangnya.


Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawsesi Tenggara berjanji akan menempuh proses hukum jika ada tindakan anarkis.


“Kami akan menempuh proses hukum terhadap oknum yang melakukan tindakan anarkis, menghalangi penyidikan, serta melakukan pengrusakan termasuk kepada pihak yang menjadi dalang/membiayai aksi-aksi tersebut,”Tutup Ade Hermawan.,S.H.,M.H. (Nur).

×
Berita Terbaru Update