SIMPULINDONESIA.com_ PANGKALPINANG,- Oknum anggota polisi bernama Briptu Meddi Ferdian, personil Bagian Sium Polres Bangka Tengah disanksi kode etik Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) gegara terlibat kasus narkoba.
Briptu Meddi Ferdian kini harus rela melepaskan baju dinasnya untuk selamanya saat proses upacara PTDH.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono memimpin langsung pelaksanaan upacara PTDH terhadap Briptu Meddi Ferdian, Kamis (7/9/2023) di halaman Mapolres Bangka Tengah.
Keputusan tersebut merujuk pada adanya keputusan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Kep/389/VIII/2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas Polri.
Dalam sambutannya, Dwi Budi Murtiono menyebutkan bahwa sangat menyayangkan adanya kejadian seperti ini.
Dirinya meminta semua pihak untuk belajar dari kesalahan rekan-rekan polisi yang telah mengakhiri masa dinasnya dengan cepat dikarenakan perilaku dan perbuatannya.
Yakni, melanggar norma agama dan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku pada Polri.
Menurutnya, kejadian seperti ini hendaknya menjadi contoh dan peringatan yang berharga bagi anggota polisi yang lainnya. Setidaknya akan dijadikan cambuk untuk lebih baik lagi.
"Momen seperti ini menjadi introspeksi diri kita. Apakah kita masih bisa merenung dan meresapi kesalahan apa yang telah kita perbuat," tutur Budi mengingatkan.
Selain itu juga , dirinya mengajak seluruh personil Polres Bangka Tengah agar berbenah diri apakah sudah mengikuti aturan yang benar atau malah terjerumus dengan perilaku dan perbuatan yang menyimpang.
"Dikesempatan ini saya ingatkan juga agar kita semua untuk membenahi perilaku kita, agar sesuai dengan aturan yang ada. Sehingga hal-hal seperti ini tidak terjadi dan terulang lagi," ungkapnya.
Lebih lanjut Dwi Budi Murtiono menjelaskan bahwa keputusan PTDH ini sudah diajukan ke Polda, karena pada sidang kode etik Polres Bangka Tengah hanya mengajukan.
Dimana diketahui yang bersangkutan banyak melakukan pelanggaran yang kalau tidak salah ada 13 pelanggaran yang dilakukan. Sehingga direkomendasikan untuk di PTDH.
"Perlu diketahui yang bersangkutan banyak melakukan pelanggaran yang kalau tidak salah ada 13 pelanggaran yang telah dilakukannya. Sehingga kita rekomendasikan untuk di PTDH. Dan untuk PTDH-nya sendiri kita lakukan hari ini," tukas Dwi Budi Murtiono.
Diketahui, Briptu Meddi Ferdian di PTDH melalui Keputusan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung yang mana terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar :
a. Pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
b. Pasal 13 huruf e peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan Komisi Kode etik Polri.
Yang berbunyi "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang. (Aimy).