-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Tim Satgas III Gakkum Ditreskrimum Polda Babel Ringkus Junaidi Residivis Curat

Sabtu, 30 September 2023 | 12:35 PG WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-29T17:35:14Z




SIMPULINDONESIA.com_ PANGKALPINANG - Seorang residivis berinisial Ju alias Junaidi (25) kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Kelurahan Gabek



, Kota Pangkalpinang berhasil diringkus oleh Tim Satgas III Gakkum Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (24/9/2023) malam.


Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo dalam keterangannya kepada awak media Rabu (27/9/2023) lalu mengatakan Junaidi diamankan di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Pasir Garam Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang.


Pelaku yang diamankan ini merupakan seorang residivis kasus pencurian pada tahun 2018 lalu. Juga kasus penganiayaan tahun 2021. 


Selain itu, pelaku juga diketahui telah  melakukan pencurian di 15 Tempat Kejadian Perkara  (TKP) dalam waktu yang berbeda.


"Pelaku yang diamankan ini  merupakan

residivis dengan berbagai kasus  yang berbeda," ujar Jojo.


Jojo menyebutkan  kronologis penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan oleh Satgas III Gakkum Ditreskrimum Polda Babel terkait kasus pencurian yang banyak terjadi di wilayah Gabek Pangkalpinang.


Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Satgas III Gakkum mendapatkan informasi terkait pelaku tindak kejahatan yang diduga mengarah ke pelaku Junaidi.


Setelah mendapatkan informasi yang akurat, sekitar jam 10 malam, Tim berhasil mengamankan pelaku Junaidi di seputaran Jalan Yos Sudarso Pasir Garam Pangkalbalam Pangkalpinang.


Saat diamankan, lanjut Jojo,  pelaku mengakui perbuatannya.  Dirinya   telah melakukan pencurian di beberapa rumah di kawasan Kelurahan Gabek Kota Pangkalpinang.


Tak hanya sampai disitu saja perbuatan  haram yang dilakukan Junaidi, dirinya  juga mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi lainnya. Pelaku telah melakukan pencurian di 12 TKP lainnya.


Sementara Barang Bukti (BB) yang diamankan dari tangan pelaku, yakni 8 unit Hp serta dompet yang berisi cincin emas 10 mata.


Jojo menambahkan modus pelaku dalam melakukan  aksinya dengan cara masuk kedalam rumah melalui jendela dan pintu rumah pada malam hari dan siang hari.


"Saat korban lengah dan lalai tidak mengunci pintu rumah atau jendela rumah.  Pelaku masuk dan melakukan pencurian


Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti dibawa oleh Satgas III Gakkum Ditreskrimum ke Mapolda untuk di lakukan proses penyidikan.


"Untuk saat ini pelaku sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Jojo.


Berikut beberapa TKP pencurian yang dilakukan oleh pelaku Junaidi :


*TKP 1*

Jalan Sembilang 2 Kelurahan Gabek Satu Kecamatan Gabek melakukan pencurian 1 unit Handphone.


*TKP 2*

Belakang SMAN 4 Pangkalpinang melakukan pencurian 1 unit Handphone.


*TKP 3*

Jalan Cempaka 6 Gabek melakukan pencurian 1 unit Handphone.


*TKP 4*

Jalan Bedukang 1 Pangkal balam melakukan pencurian 1 unit Handphone, 1 buah dompet warna coklat yang berisikan  uang tunai sejumlah  Rp 1.000.000 (satu juta rupiah), cincin emas 10 mata dan surat-surat berharga.


*TKP 5*

Warung Bakso Muncul Jalan Lembawai Gabek melakukan pencurian kotak amal yang berisi uang Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).


*TKP 6*

Jalan Sembilang 2 Kelurahan Gabek 1 Kecamatan Gabek melakukan pencurian 2 unit Handphone.


*TKP 7*

Jalan Cempak 4 Kelurahan Gabek melakukan pencurian 1 unit Handphone.


*TKP 8*

Belakang SDN 6 Gabek melakukan pencurian uang sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).


*TKP 9*

Line listrik Gabek melakukan pencurian Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).


*TKP 10*

Jl. Cempaka 4 Gabek melakukan pencurian 1 unit Handphone.


*TKP 11*

Tempat Pelelangan Ikan Ketapang melakukan pencurian 1 unit Handphone.


*TKP 12*

Belakang SDN 63 Pangkalpinang melakukan pencurian 1 unit Handphone.

*TKP 13*

Jalan Sembilang 3 Kelurahan Gabek melakukan pencurian  1 unit Handphone.

*TKP 14*.

Arah SMAN 4 Pangkalpinang melakukan pencurian uang Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).

*TKP 15*

Belakang SDN 6 Gabek melakukan pencurian 1 unit Handphone. (Aimy).


Sumber : Humas Polda Babel

IKLAN

×
Berita Terbaru Update