Gambar : Irjal Ridwan (Kiri) saat menyerahkan laporannya ke Mabes Polri Jakarta. (Foto/Sumber).
SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta (Gmst-Jakarta) Resmi melaporkan Ketua DPW Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Sultra Inisial (AAA) di Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (13/10/2023).
Pelaporan tersebut dilakukan terkait dugaan kasus penggelapan dana perusahaan PT.Kabaena Kromit Pratama (PT.KKP) sebesar 3,4 miliar.
Diketahui dalam kasus tersebut yang bersangkutan sudah sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa bulan yang lalu di Polres Kota Kendari tapi disinyalir masih berkeliaran.
Pasalnya inisial (AAA) sudah pernah dietapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dana PT.KKP tapi ironisnya masih berkeliaran.
Hal tersebut menjadi pertanyaan publik khususnya masyarakat Sulawesi tenggara (Sultra).
Jendlap Gmst-Jakarta Alki sanagri mengungkap kan kepada awak media bahwa kasus (AAA) kini menjadi peetanyaan publik karena sudah perna ditetapkan sebagai tersangka di polres kota kendari beberapa bulan lalu.
“Ia kami sudah melaporkan kasus (AAA) yang kini menjadi pertanyaan publik karna perna ditetapkan sebagai tersangka oleh polres kota kendari namu masih berkeliaran sampai sekarang,”Kata Alki dalam keterangan tertulisnya yang diterima tim Redaksi SimpulIndonesia.com.
Senada dengan Alki, Korlap I Gmst-Jakarta Irjal Ridwan menambahkan bahwa pihaknya bukan hanya melaporkan dugaan kasus penggelapan dana yang dilakukan (AAA) tapi juga melaporkan Kapolres kota kendari.
“Kapolres kota kendari kami laporkan karna kami duga kuat ada kongkalikong yang di lakukan antara (AAA) dan kapolres terkait dugaan kasus penggelapan dana Perusahaan PT.KKP,”Tambah Irjal Ridwan.
Irjal ridwan berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini mabes polri segera menangkap ketua DPW Gerindra Sultra yang sudah ditetapkan sebagai tersangka serta menindak tegas kapolres kota kendari.
Sebagai penutup Pandi bastian selaku Korlap II Gmst-Jakarta menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mempresure kasus ini sampai tuntas.
“Ia kami akan mempresure kasus ini sampai (AAA) segera ditangkap serta kapolres segera di berikan sanksi karena diduga kuat melakukan kongkalikong terkait kasus (AAA) yang masih berkeliaran,”Tutup Pandi Bastian.
Sementara itu Kapolres Kota Kendari Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman.,S.H.,S.IK., saat dikonfirmasi via whatsapp (09/10/202) mengatakan bahwa kasus tersebut diambil alih Polda Sulawesi Tenggara.
“Sudah dilimpahkan ke Polda (diambil alih) oleh Dirkrimum, proses sidiknya bukan ditangani di Polresta lagi, demikian,”Jawab Kapolres Kota Kendari. (Nur).