-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Aktivitas SPBU Teratai Kota Kendari Disinyalir ‘Rugikan’ Konsumen Lain, Rabil Bilang Akan Lakukan Upaya Gugatan Class Action

Jumat, 27 Oktober 2023 | 13.24 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-27T06:24:33Z

(Gambar/Ilustrasi).


SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Teratai diduga bermain solar subsidi. Jumat (27/10/2023).


Pasalnya truk-truk yang disinyalir milik perushaan atau industri dengan mengantri dan diduga mengisi solar subsidi.


Truk-Truk industri itu pun disinyalir mengisi dengan biaya bervariasi agar dapat diisikan oleh oknum pihak SPBU Teratai.


Diduga pihak SPBU Teratai melakukan persekongkolan dengan pihak-pihak yang disinyalir tidak bertanggung jawab.


Menurut data investigasi, jika ingin melakukan pengisian BBM bersubsidi di SPBU Teratai khususnya solar diduga harus memberikan upeti kepihak oknum tertentu di SPBU.


Salah satu aktivis mahasiswa Rabil, menyoroti aktivitas SPBU Teratai Kota Kendari, pihaknya berjanji akan segera menyurat ke Kantor Regional Pertamina.


“Kami dengan bersama-sama elemen aktivis mahasiswa di kota kendari akan menyurat ke Pertamina Regional Sulawesi untuk meminta pengawasan ketat bahkan pencabutan izin operasional SPBU Teratai dengan dugaan adanya kecurangan dan merugikan konsumen lain,”Kata Rabil.


Rabil juga menegaskan bahwa jika dugaan pengisian ke oknum penimbunan juga terjadi di SPBU Teratai maka jelas bahwa SPBU Teratai telah menabrak undang-undang.


“Jika dugaan penimbunan BBM Subsidi jenis solar itu terjadi maka sudah jelas pihak SPBU Teratai melanggar undang-undang No 22 tahun 2001 pasal 15 tentang minyak bum dan gas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana 6 tahun dengan denda 60 miliar,”Tegas Rabil.


Bukan hanya itu Rabil juga menerangkan bahwa jikan oknum petugas SPBU dengan sengaja melakukan tindak pidana maka akan terjerat pidana khusus.


“Belum lagi jika para oknum petugas SPBU tersebut secara sengaja melakukan perbuatan pidana baik secara bersama-sama atau pun perseorangan akan terjerat pidana khusus pasal 55 KUHP,”Tutur Rabil.


Rabil juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukn gugatan class action.


“Berdasarkan hasil investigasi kami, kami akan bekerja sama dengan beberapa elemen aktivis mahasiswa lintas universitas untuk melakukan upaya gugagtan class action,”Tutup Rabil.


Sampai berita ini ditayangkan tim Redaksi SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.(Nur).

×
Berita Terbaru Update