-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Andre Politik Cium Adanya Permainan Busuk Ganggu Investasi PT. PMM Libatkan Oknum Wartawan

Jumat, 20 Oktober 2023 | 09.54 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-20T02:57:29Z
SIMPULINDONESIA.com_ PANGKALPINANG-Maraknya pemberitaan media online tentang pengiriman pasir Zirkon yang dilakukan oleh PT. Putraprima Mineral Mandiri (PT. PMM) Rabu, (18/10/2023) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari di seputaran Jembatan Batu Rusa II, jalan Lintas Timur seakan menyudutkan pihak PT. PMM.

Berhubungan dengan hal tersebut, Andre politik sebagai penggiat aktivis pemuda angkat bicara. Dirinya mencium ada aroma yang tidak baik atau permainan busuk yang menganggu investasi PT. PMM yang melibatkan oknum-oknum wartawan.

Menurutnya, ada oknum-oknum yang akan menghambat Investasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini.

“Untuk berinvestasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak mungkin investor sekelas PT. Putraprima Mineral Mandiri tidak mengantongi perizinan ataupun aturan aturan yang baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah”, ujar Andre Politik kepada SimpulIndonesia.com via WhatsApp Kamis (19/10/20023) malam.

Dijelaskannya bahwa untuk perda nomor 1 tahun 2019 terkait kadar 65% tidak berlaku. Karena diatasnya ada UU No. 3 tahun 2020 yang mengatur tentang pengiriman pasir Zirkon/Mineral ikutan timah bisa dikirim dengan kadar rendah/low grade 15% selama masih diantar Pulau/Domestik.

“PT. PMM sudah mendapatkan izin pengiriman pada tahun 2019 lalu dengan ketentuan sesuai Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No.1 Tahun 2019. bahwa pasir Zircon boleh dikirim ke luar negeri setelah mencapai kadar 65% dan seysuai dengan ketentuan dari Perda tersebut yang mengatur pengelolaan mineral ikutan produk samping Timah di Provinsi Babel”, ungkapnya.

Abdre menambahkan, masih Ingat statmen dari pada mantan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan, seperti yang di lansir dari suarahebat.co.id apa yang dilakukan PT. PMM tidak melanggar aturan asalkan pasir Zircon itu diolah hingga mencapai kadar 65%.

“Apa yang dilakukan PT. PMM tidak melanggar aturan asalkan pasir Zircon itu diolah hingga mencapai kadar 65%”, imbuhnya.

Berangkat dari hal itu Andre juga menambahkan sangat disayangkan apa yang dilakukan pihak PT.Putra Prima Mineral Mandiri sangat membantu untuk PAD Bangka dan juga membantu menyerap tenaga kerja.

"Jadi, berhentilah menjadi pengangu Investasi di Kepulauan Bangka Belitung ini," tegas Andre seraya meminta untuk dapat selektif mungkin bila ingin bertindak. (Aimy).
×
Berita Terbaru Update