Gambar : Irjal Ridwan. (Foto/Istimewa).
SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Gerakan mahasiswa sulawesi tenggara-Jakarta (Gmst-Jakarta) menantang Mabes polri segera menangkap oknum ketua DPW Gerindra Sulawesi tenggara Inisial AAA. Rabu (25/10/2023).
Kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana perusahaan PT. Kabaena kromit Prathama (PT KKP) sebesar 3,4 Miliar kini menjadi pertanyaan publik khususnya masyarakat sulawesi tenggara.
Pasalnya sampai hari ini AAA disinyalir masih saja berkeliaran menghirup udara segar diduga tanpa adanya tindakan yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) padahal jelas beberapa bulan kemarin Sudah di tetap kan sebagai tersangka di Polres kota kendari.
Kordinator Lapangan satu Irjal ridwan mengungkapkan bahwa Ketua DPW Gerindra Sultra disinyalir kebal hukum.
“Kami duga ada kongkalikong antara pihak kepolisian polresta kendari Dan Ketua DPW Gerindra Sultra,”Kata Irjal Ridwan dalam keterangan tertulisnya yang diterim tim Redaksi SimpulIndonesia.com.
Menurut Irjal Ridean hal ini tak boleh dibiarkan dan jangan sampai kasus ini dihilangkan.
“Ia kami nilai kasus penggelapan dana perusahaan PT.KKP yang di lakukan “AAA” kami duga ada permainan antara kapolres kota kendari, jangan sampai kasus ini di hilangkan yang sudah jelas terbukti melakukan tindak pidana,”Sambung Irjal Ridwan.
Irjal Ridwan menegaskan agar pihak bareskrim polri segera memanggil dan menangkap AAA.
“Pihak Bareskrim Mabes Polri untuk segera menangkap Ketua DPW Gerindra serta mengevaluasi kinerja kapolres kota kendari yang kami duga bekerja sama atas kasus tersebut,”Tegas Irjal Ridwan.
Bukan hanya itu Irjal Ridwan juga menerangkan mengamenai pasal 374 KUHP.
“Karena jelas dalam pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP tentang penggelapan uang perusahaan dapat diancam pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun,”Ujar Irjal Ridwan.
Kordinator Lapangan dua Pandi Bastian juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas
“Kasus tersebut akan kami kawal sampai oknum ketua DPW Gerindra Sultra di hukum sesuai aturan yang berlaku di negara kesatuan Republik indonesia,”Tambah Pandi Bastian.
“Dalam dekat ini kami akan kembali mempresure laporan yang kami masukan,”Sambung Pandi Bastian.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihahk terkait, tim Redaksi SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi.(Nur).