-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

‘Cari Duit Lewat Jual Buku Paket’ di TK Negeri Kolaka, Oknum Kepala Sekolah ‘Tabrak Aturan’

Sabtu, 7 Oktober 2023 | 3:41 PTG WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-07T08:41:31Z

(Gambar/Ilustrasi).


SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Oknum Kepala Sekolah TK Negeri di kabupaten Kolaka diduga lakukan pungutan liar (Pungli) terhadap peserta didiknya. Sabtu (07/10/2023).


Pungutan liar tersebut bermula dari oknum kepala sekolah tersebut disinyalir mewajibkan peserta didiknya membeli buku paket dan ATS.


Dugaan ajang pencarian duit lewat jual buku paket dan ATS ini disinyalir terjadi di TK Negeri Kabupaten Kolaka.


Pungli yang diduga dilakukan oknum kepala sekolah tersebut berkedok penjualan buku paket dan ATS.


Sesuai bukti, syarat-syarat pendaftaran peserta didik taman kanak-kanak negeri pembina kabupaten kolaka tahun anggaran 2023/2024.



Gambar : Syarat-Syarat pendaftaran peserta didik di Sekolah TK di kabupaten Kolaka. (Foto/Sumber).


Persyaratan tersebut terlihat tercatat jelas untuk pembayaran buku paket dua semester itu sebesar 180 ribu rupiah sedangkan ATS berkisar 170 ribu rupiah.


Pungutan-pungutan seperti ini disinyalir dilarang terlebih ini terjadi di sekolah TK Negeri yang diketahui merupakan sekolah milik negara.


Ditambah lagi, Penjualan Buku paket tersebut dilakukan oleh oknum Kepala sekolah langsung kepada peserta didiknya.


Menurut salah satu dari orang tua murid  yang tidak ingin disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa sekolah TK  tersebut disinyalir telah melakukan pungli dengan menjual buku kepada orang tua siswa.


“Kepala sekolah menjual buku paket dan ATS sebagai salah satu syarat mendaftar di sekolah TK tersebut,” ungkap orang tua siswa.


Salah satu guru juga turut membenarkan dugaan pungli yang di lakukan kepala sekolah TK tersebut bahwa benar  sekolah TK dari kedua Kecamatan ini melakukan Pungli berdasarkan data dan bukti fisik buku yang telah dijual.


Di sinyalir Pelanggaran terhadap kegiatan yang dilakukan oleh pihak Sekolah sebagaimana dimaksud, dapat menerima sanksi yang sepadan yang telah tertera di Undang-undang dan diharapkan kepada Pemerintah Daerah tegas dengan kewenangannya.


Saat dikonfirmasi via whatsapp oleh Tim Redaksi SimpulIndonesia pada Jumat (06/10/23) oknum kepala sekolah TK Negeri di Kolaka Marlin., S.Pd AUD tak menjawab dan memilih bungkam. (Nur).

IKLAN

×
Berita Terbaru Update