Gambar: Kantor PT Dipo Star Finance Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. (Foto/Sumber).
SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Seorang warga di Kota Kendari merasa ditipu oleh pihak perusahaan finance, Senin (23/10/2023).
Pasalnya seorang warga ini menunggak angsuran pembayaran kendaraan jenis Canter Mitsubishi diduga ditarik secara paksa oleh pihak PT Dipo Star Finance.
PT Dipo Star Finance diduga rugikan konsumen dalam melakukan kredit kendaraan.
Kepada Tim Redaksi SimpulIndonesia.com Triyanto mengatakan bahwa awalnya dirinya menunggak selama empat bulan angsuran.
“Saya akui saya memang menunggak sehingga mobil itu diambil oleh pihak Dipo atau kolektornya kemudian dibuatkan surat pernyataan, dan pernyataan itu dibuat oleh pak adi,”Kata Triyanto melalui pesan suaranya.
Sebelumnya orang tua Triyanto menanda tangani surat pernyataan yang isinya memberikan kesempatan selama tujuh hari oleh pihak Dipo.
“Dalam surat pernyataan itu dikasih waktu satu minggu untuk melunasi penunggakan dengan jangka satu minggu, dalam satu minggu itu tidak bisa lunasi penunggakan selama empat bulan akan ditahan dengan tanggal yang disesuaikan,”Ujar Triyanto.
Selain itu Triyanto juga menjelaskan bahwa pihaknya dalam waktu yang diberikan selama satu minggu tersebut terhitung mulai tanggal 13/10/23 sampai tanggal 20/10/23 datang akan melunasi tunggakan angsurannya tapi ditolak.
“Tapi saya sebagai nasabah dalam satu minggu itu saya sudah menepati janji sudah mau bayar penunggakan, pas saya datang ke kantor Dipo hari jumat tanggal 20/10/23 pembayaran itu tidak diterima yang ada malah saya disuruh melunasi,”Jelas Triyanto.
Triyanto juga mengungkapkan kekecewannya sebagai konsumen dan meras ditipu pihak PT Dipo Star Finance.
“Sangat-sangat tertipu bukan lagi tertipu tapi sangat kecewa,”Ungkapnya.
Diketahui pada sabtu (21/10/23) Triyanto pun kembali mendatangi kantor PT Dipo Star Finance tapi terlihat tertutup.
Pada senin (23/10/2023) Triyanto juga kembali mendatangi kantor PT Dipo Star Finance namun masih tertutup.
Diketahui surat pernyataan tersebut ditanda tangani oleh orang tua Triyanto sebab pada saat itu Triyanto sedang tidak berada di rumahnya.
“Kalau yang menanda tangani surat itu bukan atas nama saya melainkan orang tua saya karena pada saat diambil mobil yanh ada hanya org tua saya itu pun orang tua saya dipaksa untuk menanda tangani surat itu,”Tegas Triyanto.
Triyanto mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan hal ini kepada pihak Aparat Penegak hukum karena merasa dirugikan.
“Iya, harus dilapor karena setiap saya datang tidak ada kebijakan dari kantor dan saya mresa dibohongi dan dirugikan sekali masalahnya disitu tempatnya saya usaha untuk cari makan justru itu saya datang ke kantornya usahkan untuk membayar tungakan saya punya unit tapi tidak ada tangaapanya,”Tutup Triyanto.
Sementara itu, praktisi hukum sulawesi tenggara, saat mintai tanggapannya oleh tim redaksi SimpulIndonesia.com, Asran Sangkati.,S.H., mengatakan bahwa tindakan PT Dipo Star Finance diduga bertentangan dengan hukum.
“Tindakan menarik/mengambil kendaraan jenis canter Mitsubishi dari debitur akibat dari keterlambatan pembayaran angsuran patut diduga adalah bentuk tindakan yang bertentangan dengan hukum dan tentu pasti sangat merugikan pihak debitur mengingat kendaraan tersebut digunakan mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan kepentingan pembayaran angsuran,”Kata Asran Sangkati Kepada SimpulIndonesia.com.
Menurut Asran Sangkati debitur (Triyanto) sudah melakukan pembayaran 14 kali dan harusnya pihak PT Dipo Star Finance memberikan pertimbangan.
“Apalagi debitur telah melakukan pembayaran sebanyak 14 kali angsuran dan apabila keterlambatan angsuran sebanyak 4 kali berturut-turut dibayarkan maka sudah berjumlah 18 kali pembayaran dan pihak debitur telah bersedia untuk membayar keterlambatan tersebut yang harusnya hal ini perlu menjadi pertimbangan pihak perusahaan,”Tutur Asran Sangkati.,S.H.
Asran Sangkati yang juga merupakan pengacara atau advokat itu menegaskan bahwa penarikan atau pengambilan unit harus sesuai prosedur.
“Adapun proses penarikan atau pengambilan unit Harus melalui prosedur yang benar sesuai peraturan perundang-undangan dan harus berdasarkan penetapan pengadilan tidak boleh melakukan eksekusi sendiri,”Tegas Asran Sangkati.
Asran juga menerangkan bahwa apa yang telah dilakukan pihak PT Dipo Star Finance disinyalir sebabkan kerugian meteril dan inmateril pihak debitur (Triyanto).
“Sehingga atas tindakan yang telah dilakukan pihak perusahaan tersebut yang berakibat pada debitur menderita kerugian baik materil maupun inmateril harusnya pihak perusahaan bertanggung jawab, dalam pelaporan kepada pihak penegak hukum kami akan mendampingi debitur hingga berjalannya proses hukum,”Terang Asran Sangkati.,S.H.
Saat dikonfirmasi via whatsapp salah satu staf PT Dipo Star Finance Deni mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan negosiasi kepada pihak debitur namun pihak debitur menurutnya tidak kooperatif.
“Bagusnya kita ktemu langsung dan kami perlihatkan semua data-data terkait penarikan unit ini, dan sebelumnya sudah dilakukan negosiasi ke debitur namun beliau tidak kooperatif,”Kata Deni kepada tim Redaksi SimpulIndonesia.com.
Ditanya mengenai surat pernyataan yang ditanda tangani orang tua debitur, Deni menjelaskan bahwa didalam surat pernyataan tertuang untuk pelunasan hingga tanggal 20.
“Didalam surat pernyataan tertuang bahwa diberikan waktu sampai tanggal 20 untuk melakukan pembayaran pelunasan dan bukan pembayaran tunggakan, apakah surat pertanyaan ini kta sdh terima dan baca secara detail?,”Jelas Deni.
Deni pun meminta tim Redaksi SimpulIndonesia.com untuk menghubungi rekan kerjanya.
“Oh iya mohon maaf sebelumnya saya disini posisinya bukan team Feld Collection atau kolektor jadi untuk lebih detailnya lebih bagus komunikasi langsung dengan rekan kerja saya yang memiliki tugas menangani permasalahan tunggakan atas nama Triyanto, terima kasih,”Tutup Deni sembari mengirimkan kontak rekan kerja yang dimaksud.
Diwaktu yang sama tim Redaksi SimpulIndonesia.com mencoba menghubungi Adi selaku team Feld Collection atau Kolektor yang menangani kasus tersebut, Adi mengatakan bahwa debitur sudah diberikan somasi sebanyak tiga kali.
“Maaf yah pak saya luruskan, yang membuat surat pernyataan bukan debitur, dan surat pernyataan yang dibuat debitur di tanggal 28 september telah di ingkari dan sudah disomasi sebanyak 3 kali,”Kata Adi kepada tim Redaksi SimpulIndonesia.com. (Nur).