-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

“Istri Purnawirawan TNI” Berpangkat Bintang Dua ‘Tak Mampu Penjarakan AAA’ Benarkah ‘Kebal’ Hukum?

Rabu, 18 Oktober 2023 | 10:23 PG WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-18T03:23:14Z

(Gambar/Ilustrasi).


SimpulIndonesia.com__JAKARTA,— Lembaga Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta (Gmst-jakarta) melakukan aksi di mabes polri republik Indonesia, pada Selasa (17/10/2023).


Alki Sanagri selaku jendral lapangan dalam orasinya mengatakan bahwa Mabes Polri harus segera menahan oknum ketua Gerindra Sulawesi Tenggara.


"Mabes polri harus segera menahan oknum ketua Gerindra Sulawesi Tenggara yang diduga kuat telah menjadi tersangka atas kasus penggelapan perusahaan PT KKP,”Kata Alki Sanagri dalam keterangan tertulisnya yang diterim tim Redaksi SimpulIndonesia.com. (18/10/2023).


Diketahu oknum Ketua DPW Partai Gerindra Sulawesi Tenggara dilaporkan oleh istri purnawiran TNI berpangkat bintang dua.


“PT . Kabaena Kromit Prathama merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan biji nikel, dan pemilik saham terbesar disinyalir merupakan seorang istri TNI purnawirawan jendral berpangkat bintang dua, yang disinyalir melaporkan AAA dalam kasus dugaan penggelapan yang,“Ujar Alki Sanagri.



Gambar : Irjal Ridwan. (Foto/Istimewa).


Menurutnya dalam perjalanan dugaan kasus penggelapan tersebut, disinyalir tak mampu membuat AAA ditahan, benarkah kebal hukum?


“Namun Dalam perjalanan kasus tersebut kami menilai istri dari pada TNI Purnawirawan berpangkat jendral bintang dua itu pun disinyalir tidak mampu penjarakan Ketua DPW Gerindra Sultra inisial (AAA),”Tegas Alki Sanagri.


Ia juga mengungkapkan bahwa seluruh warga negera indonesia harus sama posisinya di mata hukum.


“Seharusnya semua sama dimata hukum, siapa yang bersalah harus di hukum karena indonesia merupakan negara hukum,”Tambag Mantan Ketua BEM Hukum Unsultra itu.


Koordinator Lapangan satu Irjal Ridwan dalam orasinya, menyampaikan diduga Kapolres kota Kendari ikut bermain dalam kasus ketua Gerindra tersebut, hingga sampai saat ini tidak ada upaya untuk penahanan padahal bulan Mei 2023 telah ditetapkan sebagai tersangka.


“Ada beberapa kasus yang diduga gagal diselesaikan oleh Kapolres kota Kendari salah satunya kasus pemukulan mahasiswa yang melakukan demonstrasi di depan RS hermina, sampai hari ini belum ada pendindakan,”Ujar Aktivis Yang Disapa Irjal.


Senada dengan Irjal yang sama korlap dua Pandi bastian menuturkan mabes polri harus mengambil alih kasus ini , agar motto polri presisi dapat diwujudkan.


“Propam mabes polri harus mencopot Kapolres kota Kendari yang diduga kuat gagal menyelesaikan kasus-kasus di kota Kendari,”Tutup Pandi Bastian.


Sementara itu, Andi Ady Aksar selaku ketua DPW Gerindra Sulawesi Tenggara saat dikonfirmasi via whatsapp oleh tim Redkasi SimpulIndonesia.com mengatakan bahwa pihaknya membiarkan saja.


“Biarkan saja, malas gubris bro,”Kata AAA kepada tim Redaksi SimpulIndonesia.com.


Menurutnya ini tahun politik, disinyalir banyak yang sedang mencari perhatian.


“Maklum tahun politik banyak mungkin yang tida suka maupun yang cari perhatian,”Tutup AAA.


Sampai berita ini ditayangkan, Tim Redaksi SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Dirkrimum Polda Sulawesi Tenggara.(Nur).

IKLAN

×
Berita Terbaru Update