-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

JAM PIDUM Kejagung Terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Kasus Rocky Gerung

Sabtu, 21 Oktober 2023 | 11:36 PG WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-21T04:36:31Z

Gambar : Kepala Pusat Penerengan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) Dr. Ketut Sumedana. (Foto/Istimewa).


SimpulIndonesia.com__JAKARTA,— Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) atas nama Terlapor Rocky Gerung (RG). Sabtu (21/10/2023).


Adapun penyidikan atas Terlapor Rocky Gerung disangkakan dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Sangkaan tersebut akibat dari peristiwa yang terjadi pada tanggal 29 Juli 2023 di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Center Jl. Jenderal. Achmad Yani No. 22, RT 005/RW 002, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakasaan Agung (Kejagung) Dr. Ketut Sumedana mengatakan bahwa SPDP diterbitkan penyidik Reskrim Polri.


“Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tanggal 17 Oktober 2023 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 19 Oktober 2023,”Kata Dr. Ketut Sumedana.


Menurut Dr. Ketut Sumedana JAM PIDUM akan segera menyusu tim jaksa P-16.


“Dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Terlapor RG dkkJAM PIDUM akan segara menyusun Tim Jaksa P-16 dalam penanganan perkara lebih lanjut,”Tuturnya.


Dirinya juga membeberkan bahwa pihaknya masih menunggu pengiriman berkas perkara dari Bareskrim Polri.


“Saat ini, JAM PIDUM masih menunggu pengiriman berkas perkara dari Penyidik Bareskrim Polri untuk dipelajari terkait persyaratan formil dan materiil, guna menentukan lengkap atau tidaknya berkas perkara dimaksud,”Tutup Dr. Ketut Sumedana. (Nur).

IKLAN

×
Berita Terbaru Update