SIMPULINDONESIA.com, BULUKUMBA – Tak ada manusia yang tak pernah melakukan salah dan khilaf hingga setiap kesalahan itu ada balasannya atau termaafkan.
Demikianlah sosok Bacaleg (bakal calon legislative) Partai Gelora (Gelombang Rakyat) Bulukumba Agus Salim yang pernah dijatuhi hukuman selama 8 bulan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Bulukumba.
Ia pun menjalani hukuman tersebut dengan tabah dan sabar hingga masa tahanan berakhir.
Agus Salim mengatakan, Innalillah, kami memang pernah dijatuhi hukuman di Lapas Bulukumba selama 8 bulan atas tindak pidana “penadahan” tapi itu sudah berakhir pada 29 Januari 2014 lalu.
Pria kelahiran tahun 1990 ini dengan tegas ia berjanji tak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut karena menurutnya itu sangat merugikan orang lain termasuk mencederai nama baik diri dan keluarga.
Atas kasus yang pernah menimpa Agus Salim ini tertuang pada 2 surat keterangan pernah sebagai terpidana.
Pertama, Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Bulukumba bernomor 887/SK/HK/09/2023 Pn Blk tanggal 21 September 2023
Kedua, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Bulukumba Nomor W.23.PAS3.PK.01.02 tanggal 02 Oktober 2023.