Gambar : Ahmat Setiawan (Foto/Sumber).
SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Pemukulan demonstran di depan Rumah Sakit Hermina Kota Kendari dapat sorotan dari berbagai elemen kemahasiswaan. Senin (16/10/2023).
Diketahui aksi dugaan represif oknum anggota polisi di kota kendari masih bergulir.
Dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang kepolisian negara republik Indonesia, Pasal 13 tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah memelihara keamanan dan ketertiban Masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
Namun hal tersebut bertentangan dengan kasus pemukulan oleh oknum kepolisian pada mahasiswa yang merupakan salah satu kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), pada saat berunjuk rasa di RS. Hermina Kendari. Senin, 18/09/2023 lalu.
Ketua HMI Komisariat Uhamka Cabang Jakrta raya Ahmat Setiawan mengatakan bahwa terkait kasus Pemukulan mahasiswa yang dilakukan oknum Kepolisian Polres kota kendari mengecam keras terhadap insiden tersebut.
“Ia kami mengecam keras tindakan kekerasan terhadap mahasiswa yang sedang menyuarakan aspira merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang harus dijunjung,”Kata Ahmat Setiawan kepada tim Redaksi SimpulIndonesia.com dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya aksi oknum polisi tersebut disinyalir melanggar hak-hak dalam penyampaian pendapat.
“Ini adalah tindakan yang sangat tidak pantas dan melanggar hak-hak mendasar mahasiswa untuk menyampaikan pendapat mereka,"Tambah Ahmat Setiawan.
Bukan hanya itu Ahmat Setiawan juga menegaskan agar pejabat-pejabat Mabes Polri dan juga pejabat yang ada di Polda Sulawesi Tenggara untuk tidak melindungi anggotanya yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
“Untuk pejabat di Mabes Polri maupun yang ada di Polda Sulawesi Tenggara agar tidak memberikan kesan melindugi anggotanya yang disinyalir melakukan tindakan melawan hukum dengan bukti video yang telah beredar,”Tegas Ahmat Setiawan.
Ahmat Setiawan berharap agar kepolisian tetap tegak lurus dalam menangani perkara pemukulan demonstran ini.
“Tentunta kami berharap agar Equality Before The Law jangan berhenti pada kalimat saja, artinya pihak kepolisian harus tegak lurus, oknum anggota polisi yang terlibat melakukan pemukulan pada mahasiswa atau demonstran harus ditindaki sesuai hukum yang berlaku,”Tutup Ahmat Setiawan.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, Tim Redaksi SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi.(Nur).