SIMPULINDONESIA.com_ BULUKUMBA,- Menindaklanjuti aduan masyarakat Desa Lembang, Kecamatan Kajang, Komisi A melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kabupaten Bulukumba, Jumat (13/10/2023) kemarin.
Diketahui, RDP itu, terkait permasalahan pemecatan yang dialami oleh perangkat Desa lembang, Kecamatan Kajang, dalam rapat ini Komisi A mengundang Camat Kajang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, dan Ketua PPDI Kab Bulukumba serta Kepala Desa Lembang dan BPD Lembang. Selain itu, sejumlah masyarakat Desa Lembang pun turut hadir dalam RDP.
Ketua Komisi A, Drs. Andi Pangerang Hakim mengatakan bahwa dalam rapat ini akan bersama-sama membahas terkait aturan dan regulasi yang mengatur permasalah ini.
“Kami berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan karena aturan dan regulasi terkait permasalah ini telah diatur d idalam peraturan perundang-undangan,” kata Andi. Pangerang.
“Permasalahan yang diadukan ini merupakan permaslahan pemecatan kepada 4 orang perangkat desa yang dianggap dilakukan secara sepihak oleh Kepala Desa Lembang, Kecamatan Kajang,” tambahnya.
Sementara itu, keempat orang yang mengadukan tindakan tersebut melalui surat langsung yang ditujukan kepada DPRD Kabupaten Bulukumba adalah Kaur Umum Desa Lembang, Ika Ningsih, S.Kep. Kasi Pemerintahan, Mila Karmila, Kepala Dusun Kassi Buta, Amri dan Kepala Dusun Kassi Lohe, Hermansa.
Ika Ningsih menjelaskan bahwa pada tanggal 4 Oktober lalu. “SK pemberhentian atas nama kami berempat dikeluarkan tanpa adanya penjelasan kepada kami,” jelas Ika.
Selain itu, Hermansa mengungkapkan bahwa Camat Kajang telah menelpon, untuk menghadap dengan beliau.
“Pada tanggal 3 Oktober, kami menerima telepon dari Bapak Camat Kajang untuk menghadap beliau yang kemudian kami diperlihatkan usulan pemberhentian dari Kepala Desa Lembang,” ungkap Hermansa.
“Sejujurnya pada hari itu, kami berharap diadakan mediasi antara kami dengan Kepala Desa terkait permaslaahan ini. Namun hal tersebut tidak dilaksanakan dan kemudian kami seolah dipaksa untuk menerima surat keputusan tersebut,” tegasnya.
Kepala Desa Lembang yang turut hadir, ia menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak masuk kantor selama 3 bulan. “Sebelum itu, saya telah memberikan teguran berupa surat peringatan karena jam kerja yang tidak sesuai dari keempat orang tersebut,” jelasnya.
Terakhir, Ketua Komisi A melanjutkan bahwa terkait permasalahan ini, diharapkan kepada semua pihak yang terlibat agar kiranya menyiapkan berbagai data penunjang sebagai bukti.
“Kepada pihak-pihak yang membawahi untuk melakukan kajian terhadap hal ini khususnya yang terkait aturan dan regulasi,” tutupnya Andi Pangerang.