-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

PT. Adhikara Cipta Mulia ‘Pakai Jety Ilegal’ KUPP Kelas I Molawe Ikut Terseret, GMPT Janji Akan Adukan ke Mabes Polri

Rabu, 11 Oktober 2023 | 1:17 PTG WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-11T06:17:29Z

Gambar : Presidium Gerakan Muda Pemerhati Tambang Sultra (GMPT) Awaludin Sisila. (Foto/Sumber).


SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) didesak untuk segera melakukan penindakan terkait maraknya dugaan penambangan ilegal dan penggunaan jetty yang didiuga ilegal di wilayah Morombo Kabupaten Konawe Utara (Konut), Rabu (11/10/2023).


Hal tersebut diungkapkan oleh presidium Gerakan Muda Pemerhati Tambang Sultra (GMPT) Awaludin Sisila.


Menurutnya, salah satu wilayah pertambangan yang harus ditertibkan adalah wilayah pertambangan yang berada di Morombo Kabupaten Konawe Utara.


Pasalnya menurut Awaludin Sisila wilayah tersebut sangat masif terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin.


“Salah satu kegiatan pertambangan yang tengah di monitor oleh Gerakan Muda Pemerhati Tambang sultra (GMPT) yakni PT. Adhikara Cipta Mulia (ACM) yang di duga kuat dalam melakukan aktivitas bongkar muat atau penggunaan jety yang diduga illegal,”Kata Awaludin Sisila dalam keterangan tertulisnya yang diterima tim Redaski SimpulIndonesia.com.


Awaludin Sisila berharap agar pihak Polda Sulawesi Tenggara bisa langsung turun ke lokasi pertambangan PT ACM.


“Jadi harapan kami, agar pihak Polda Sultra bisa segera berkunjung ke lokasi pertambangan PT.Adhikara cipta mulia (ACM) untuk melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan skandal penggunaan jetty ilegal,”Jelas Awaludin Sisila. 


Pemuda yang akrab disapa AS itu menegaskan, bahwa PT ACM diduga kuat melakukan kegiatan pengapalan ataupun bongkar muat di jetty yang disinyalir tidak berizin atau ilegal. 


“Untuk itu, GMPT mendesak Polda Sultra untuk memanggil dan memeriksa Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe terkait dugaan penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) atau Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap PT ACM,”Tegasnya.


Padahal menurutnya, penggunaan jetty yang tidak memiliki izin operasional dari Dirjen Perhubungan Laut RI merupakan kejahatan pelayaran sebagaimana tertuang dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. 


“Sehingga dengan demikian pihak KUPP Kelas I Molawe seharusnya tidak menerbitkan SIB atau SPB bagi perushaaan yang menggunakan jetty ilegal untuk kegiatan bongkar muat,”Tambah Awaludin Sisila.


Bukan hanya itu, Awaludin Sisila pun menerangkan bahwa Syahbandar merupakan perpanjangan tangan dari Direktur Jendral (Dirjen) Perhubungan Laut RI.


“Syahbandar ini kan perpanjangan tangan dari Dirjen Perhubungan Laut RI di daerah, ketika Syahbandar mengijinkan atau membiarkan adanya aktivitas bongkar muat di jetty yang diduga tak berizin seperti yang diduga dilakukan oleh PT. ACM, maka secara otomatis pihak Syabandar telah membantu bahkan memuluskan terjadinya tindak kejahatan pelayaran,”Terang Awaludin Sisila.


Awaludin Sisila selaku presidium GMPT Sultra juga menegaskan, berjanji pihaknya akan bertandang ke Mabes Polri dalam waktu dekat.


“Kami akan segera bertandang ke Mabes Polri dan Kementrian Perhubungan RI, jika apa yang menjadi tuntutannya tidak diindahkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah,”Tutup Awaludin Sisila.


Sampai berita ini ditayangkan Tim Redaksi SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (Nur).

IKLAN

×
Berita Terbaru Update