-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

PT Midi Utama Indonesia ‘Tak Ditahan’ Dalam Kasus ‘Gratifikasi’ Benarkah Ada ‘Invisible Hand’ yang Turut Mengatur?

Sabtu, 21 Oktober 2023 | 10.06 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-21T03:14:15Z

(Gambar/Ilustrasi Invisible Hand).


SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Kasus dugaan gratifikasi PT Midi Utama Indonesia (MUI) yang melibatkan Sulkarnain Kadir (SK), Ridwan Taridala (RT), serta Syarif Maulana (SM) masih bergulir di persidangan Pengadilan Tipidkor Kota Kendari. Sabtu (21/10/2023).


Ketiga pejabat pemerintah kota kendari ini pun ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu.


Tiga terdakwa itu pun diketahui ditahan selaku penerima sejumlah uang.


Anehnya pihak PT Midi Utama Indonesia tidak ditahan, padahal PT Midi Utama Indonesia diduga sebagai pemberi sejumlah uang melalui mitra kerjanya yakni Lazismu. 


Pihak PT Midi Utama Indonesia sekarang terperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan tindak pidana gratifikasi.


Diduga ada Invisible Hand atau tangan tak terlihat dibalik kasus dugaan gratifikasi yang disinyalir melibatkan PT Midi Utama Indonesia dan oknum pejabat pemerintah kota kendari.



Gambar : Asran Sangkati.,S.H. Praktisi Hukum. (Foto/Istimewa).


Dihubungi Tim Redaksi SimpulIndonesia.com, praktisi hukum Asran.Sangkati., S.H mengatakan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) menerapkan Equality Before The Law sesuai pasal 5 ayat 1 huruf A dan Huruf B.


“Pihak APH tanpa menarik pihak PT Midi Utama Indonesia merupakan bentuk pengingkaran terhadap asas Equality Before The Law, mengingat pasal 5 ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah jelas unsurnya,”Kata Asran kepada Tim Redaksi SimpulIndonesia.com.


Asran.,Sangkati.,S.H juga mengungkapkan bahwa PT MUI diduga kuat terlibat dalam dugaan kasus gratifikasi yang disinyalir berperan sebagai pemberi atau penyuap.


“Sudah jelas bahwa APH mesti menarik pihak PT Midi Utama Indonesia (MUI) sebagai pihak yang diduga kuat terlibat dalam perkara gratifikasi yang menyeret tiga oknum pejabat pemerintah kota kendari mengingat peran dari PT MUI yang disinyalir sebagai pemberi gratifikasi,”Jelas Asran.Sangkati.


Menurut Asran ada dugaan diskriminasi hukum terhadap tiga oknum pejabat pemerintah kota kendari pada kasus dugaan gratifikasi ini.


“Sehingga dengan tidak melibatkan PT MUI sesungguhnya hal ini bentuk diskriminasi hukum terhadap tiga oknum pejabat pemerintah kota kendari dan tentu tidak sejalan dengan prinsip dasar penegakan hukum dengan menjunjung tinggi nilai-nilai persamaan dihadapan hukum (Equality Before The Law),”Tutur Asran Sangkati.


Saat dikonfirmasi via whatsapp (20/10/2023) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Dody.,S.H., mengatakan bahwa sampai saat ini masih tiga orang.


“Untuk saat ini masih tiga orang tersebut, belum ada info lebih lanjut,”Kata Doddy kepada tim Redaksi SimpulInodnesia.com saat dikonfirmasi via whatsapp.(Nur).

×
Berita Terbaru Update