-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

‘Tabrak Aturan serta Ancam Keselamatan Warga’ Konutara dan HP21N Resmi Laporkan PT WIN ke Gakkum KLHK RI

Rabu, 11 Oktober 2023 | 22.08 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-11T15:08:17Z

Gambar : Konsorsium Nasional Pemantau Pertambangan dan Agraria dan Himpunan Pemuda 21 Nusantara saat menyerahkan laporan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) ke Dirjen Gakkum KLHK RI. (Foto/Sumber).


SimpulIndonesia.com__JAKARTA,— Konsorsium Nasional Pemantau Pertambangan dan Agraria (KONUTARA) dan Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) laporkan aktivitas Pertambangan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) ke Dirjen Gakkum KLHK RI, Rabu (11/10/2023).


Diketahui PT. Wijaya Inti Nusantara (PT.WIN) yang beroperasi di desa Torobulu kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan disinyalir telah leluasa melakukan penambangan diarea pemukiman warga.


Ujang Hermawan presidium Konsorsium Nasional Pemantau Pertambangan dan Agraria (KONUTARA) mengatakan dalam orasinya, ini adalah sebuah ancaman serius bagi keselamatan warga akibat aktivitas PT. WIN yang beroperasi di area pemukiman warga.



Gambar : Konutara dan HP21N saat berdialog dengan Dirjen Gakkum KLHK RI. (Foto/Sumber).


“Dirjen Gakkum KLHK harus segera turun menghentikan aktivitas PT. WIN yang semakin leluasa melancarkan aktivitasnya di sekitaran pemukiman warga untuk meraup keuntungan pribadi. Sementara masyarakat lingkar tambang sangat terganggu akibat aktivitas PT. WIN di sekitaran rumah mereka,”Kata Ujang Hermawan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tim Redaksi SimpulIndonesia.com.


Menurut Ujang Hermawan PT WIN disinyalir melanggar undang-undang tentang penambangan mineral dan batu bara.


“Sementara itu PT. WIN teridikasi melanggar aturan undang-undang UU nomor 9 tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batu bara apalagi aktivitas PT. WIN selain dekat pemukiman warga ia juga dekat dengan beberapa fasilitas umum seperti sekolah dasar,”Terang Ujang Hermawan.


Senada dengan Ujang Hermawan, Ketua HP21N Arnol Ibnu Rasyid menambahkan, mengungkapkan bahwa hal sepertinini tidak boleh dibiarkan


“Perbuatan yang disinyalir melawan hukum seperti ini tidak boleh dibiarkan oleh Gakkum KLHK karena ini menyangkut keselamatan warga akibat adanya perusahaan pertambangan,”Tambah Arnol.


Arnol mengungkapkan bahwa laporan pihaknya ke Gakkum KLHK mendapat respon baik.  


“Setelah kami melaporkan aktivitas PT. WIN ini ke Gakkum KLHK mereka juga sangat cepat merespon terkait aktivitas pertambangan di sekitaran pemukiman warga bahkan mereka juga mengatakan akan segera mengecek kalau aktivitas mereka itu masih dalam wilayah APL karena sampai skarangpun pihak Dirjen Gakkum KLHK membenarkan PT. WIN belum memiliki IPPKH,”Ungkapnya.


Bukan hanya itu, Arnol pun berjanji akan segera mendatangi Dirjen Minerba dalam waktu dekat ini.


“Setelah dari KLHK RI dalam waktu dekat ini kami akan segera bertandang ke Dirjen Minerba mendesak agar segara mencabut IUP PT. Wijaya Inti Nusantara yang telah berani melakukan aktivitas pertambangan dalam area pemukiman warga,”Tutup Arnol.


Sampai berita ini ditanyangkan Tim Redaksi SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (Nur).

×
Berita Terbaru Update