-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Tim Kibas Polres Bangka Tangkap Akuan, Pengerdar Sabu 13 Paket

Jumaat, 27 Oktober 2023 | 2:10 PTG WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-27T07:14:08Z

SIMPULINDONESIA.com_ SUNGAILIAT - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka kembali berhasil ungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukum Sungailiat Bangka.

Kali ini pelaku yang berhasil ditangkap, bernama  Ferdyan alias Akuan (23) warga Parit 7 Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, Selasa,  (24/10/2023) siang.

Pelaku  berhasil diciduk berikut Barang Bukti (BB) 13 paket  shabu seberat 4 gram oleh Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka,  dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Kenanga Indah Lingkungan Parit 7 Kelurahan Kenanga Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.

"Pelaku atas nama  Ferdyan alias Akuan (23) warga Parit 7 ini ditangkap saat lagi  santai bersama rekannya di salah satu rumah di Kawasan Parit 7 Sungailiat," ujar Kasat Resnarkoba Polres Bangka, Iptu Minarno, SH., seizin Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya.

Minarno, S mengatakan penangkapan pelaku Ferdyan als Akuan berawal dari informasi masyarakat yang mangatakan bahwa dilokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Berbekal informasi dari masyarakat tersebut Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapat identitas pelaku diduga pengedar tersebut. 

Pada hari Selasa (24/10/2023) Tim Kibas melakukkan pengecekan ke Parit 7 dan mendapat dua orang yang sedang santai di depan rumah yang diinformasikan sebagai tempat jual beli narkoba. Tim Kibas Sat Narkoba tak ingin membuang kesempatan langsung mengamankan keduanya.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, kendaraaan serta rumah disaksikan Kaling setempat. 

Di dalam rumah saat penggeledahan ditemukan1 tas berisi kotak rokok yang didalamnya terdapat 13 paker sabu, 1 timbangan digital dan 1 ball plastik klip selain itu juga diamankan, 1 HP dan 1 motor. Barang bukti tersebut diakui  milik Akuan.

Dari Keterangan Akun, dirinya mengakui menjadi pengedar sabu dan meletakkan sabu ditempat yang ia tentukan dengan mengirimkan peta lokasi kepemesan.

"Berbekal informasi tersebut Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," tutur Minarno.

Atas perbuatan pelaku Ferdyan als Akuan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika dengn ancaman kurungan penjara  minimal 4 t
dan maksimal 12 tahun. (Aimy).

Sumber : Humas Polres Bangka

IKLAN

×
Berita Terbaru Update