-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Apresiasi Putusan MKMK, Hidayat Nur Wahid: Harusnya Bisa Kembalikan Marwah dan Kepercayaan Publik pada Penegakan Hukum

Rabu, 8 November 2023 | 8:56 PTG WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-08T14:08:03Z

SIMPULINDONESIA.com_ JAKARTA (08/11),— Anggota DPR sekaligus Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, mengapresiasi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang juga menyatakan Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik berat, sehingga memberhentikannya dari jabatan Ketua MK dan sebagai hakim konstitusi dilarang menangani sengketa pilkada, pileg dan pilpres pada 2024.

“Putusan MKMK ini penting untuk diapresiasi sebagai koreksi keras terhadap hakim-hakim MK secara keseluruhannya, dan khususnya terhadap Ketua MK Anwar Usman, agar peristiwa serupa tidak terulang kembali, agar terselamatkanlah marwah MK dan kembalilah kepercayaan publik terhadap konstitusi dan penegakan hukum. Meski bukan memberhentikan secara tidak hormat Anwar Usman dari jabatan hakim konstitusi sebagaimana yang diharapkan oleh banyak pihak, tetapi ini mestinya tetap bisa menjadi koreksi dan trigger reformasi di lingkungan MK dan para hakimnya,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (07/11/2023).

HNW sapaan akrabnya putusan MKMK harus bisa dijadikan pemicu oleh para hakim konstitusi untuk berbenah, termasuk ketika mengadili sejumlah perkara yang kontroversial di mata publik. Hal tersebut selain untuk menjaga marwah MK juga mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan aturan hukum dan lembaga-lembaga penegakan hukum seperti MK hal yang sangat dipentingkan dalam spirit era Reformasi. Sebelumnya, pada Senin (6/11), sehari sebelum putusan MKMK, HNW juga menekankan pentingnya putusan MKMK ini untuk dapat mengembalikan marwah berkonstitusi dan kepercayaan masyarakat terhadap MK.

Namun khusus untuk Anwar Usman, mengingat ketentuan Konstitusi bahwa hakim MK dipersyaratkan berjiwa kenegarawanan, HNW menyarankan bagi Anwar Usman, dengan dijatuhkannya sanksi itu, sekalipun tidak diberhentikan secara tidak hormat, tapi akan lebih baik bagi dirinya dan lembaga MK bisa memilih mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi. Dengan pelanggaran kode etik tingkat berat, serta sanksi pemberhentian sebagai Ketua MK dan menjadi hakim ‘non-palu’ untuk perkara-perkara sengketa pilkada, pileg dan pilpres pada 2024, maka wajar bila demi kebaikan diri dan marwah MK kalau Anwar Usman legowo untuk mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi.

“Pengunduran diri sebagai hakim konstitusi yang diberi sanksi berat itu diperlukan untuk kebaikan MK ke depan dan kehormatan dirinya sendiri, dan kepercayaan publik terhadap kredibilitas MK,” tegasnya.

Sebagai informasi, salah satu anggota MKMK, Prof Bintan Saragih juga mengeluarkan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait putusan itu. Ia berpendapat bahwa Anwar Usman seharusnya bukan hanya diberhentikan sebagai Ketua MK, melainkan juga diberhentikan sebagai hakim konstitusi.

HNW mengatakan bahwa sarannya agar Anwar mengundurkan diri juga untuk kebaikan MK ke depan. Pasalnya, ke depan, MK akan menghadapi tugas yang sangat besar, yakni mengawal proses demokrasi, dengan mengadili sengketa pilkada, pemilu legislatif dan pilpres pada 2024. Dengan posisinya yang tidak diperbolehkan menangani perkara-perkara tersebut, maka jumlah hakim yang mengadili akan berjumlah delapan orang, atau jumlah genap.


“Meski dalam putusan perkara apabila ada perbedaan pendapat yang seri, biasanya mengikuti posisi ketua MK, tetapi tetap saja jumlah hakim genap yang memutus akan menjadi persoalan di mata masyarakat. MK pun tidak akan maksimal menangani perkara-perkara penting tersebut karena ada satu hakim yang non palu. Jadi, opsi untuk pengunduran diri sebaiknya diambil oleh Anwar Usman, untuk kebaikan dirinya, marwah MK, dan legitimasi hasil Pemilu saat MK nantinya memutus sengketa terkait Pemilu,” pungkasnya.

Sumber : Humas Fraksi PKS

IKLAN

×
Berita Terbaru Update