SIMPULINDONESIA.com_ PANGKALPINANG,- Entah apa yang berada di dalam benak IK, remaja berusia 16 tahun warga Semabung Lama Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang yang sudah berulang kali mencuri dan hasilnya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Aksi badung IN pun berujung di sel tahanan Polres Pangkalpinang setelah aksi terakhirnya mencuri handphone milik Mardhialina pada September 2023 lalu disebuah rumah di Jalan Pahlawan 12 Kelurahan Gajah Mada Pangkalpinang berhasil diungkap Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang.
IN berhasil diamankan di daerah Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang pada Senin (13/11/2023) lalu sekitar pukul 14.30 wib.
Meskipun masih tergolong berusia belia, IN tercatat merupakan residivis pada kasus pencurian beberapa waktu lalu.
"Benar, Tim kami sudah berhasil menangkap pelaku IN," ujar Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto kepada awak media, Selasa (14/11/2023) lalu.
Dari pengakuan pelaku, lanjut Evry handphone hasil curiannya dijual kepada seseorang seharga Rp. 700 ribu. Kemudian Uang hasil penjualan digunakannya untuk membeli narkotika jenis sabu.
Dalam melakukan aksinya, ternyata terungkap pula IN yang berstatus sebagai residivis, melakukan aksi pencuriannya bersama satu orang rekannya.
"Iya untuk IN ini merupakan residivis kasus yang sama, yakni tindak pindana pencurian. Namun, dalam kasus kali ini IN melakukan aksinya bersama Girong. Girong sendiri saat ini sudah terlebih dahulu ditangkap dengan kasus yang berbeda," beber Evry.
Menurut Evry untuk kasus pencurian handphone yang dilakukan IN bermula saat korban sedang berkunjung ke kos-kosan temannya pada Rabu (27/9/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kala itu, korban meletakkan handphonenya di dashboard depan motornya yang diparkir di depan kosan tersebut.
Korban ini langsung masuk kedalam kosan dan baru sadar sekitar 20 menit kalau handphonenya ada di box depan motor. Lalu saat dicek, handphonenya tersebut sudah tidak ada lagi.
"Sekitar 20 menit berada di dalam kosan, baru lah korban sadar bahwa handphonenya tertinggal di box depan motor. Saat mau mengambil hpnya ternyata sudah tidak ada lagi," jelas Evry.
Akibat kejadian tersebut, korban pun harus mengalami kerugian hingga sekitar Rp 2,5 juta.
Lebih lanjut Evry menyebutkan aksi yang di lakukan IN dan Girong yang sedang berkeliling menggunakan sepeda motor melihat ada sebuah handphone berada di box motor.
Melihat situasi sepi, membuat mereka langsung melakukan tindak pidana pencurian dan bergegas pergi meninggalkan tempat kejadian.
“Dari pengakuan pelaku, handphone hasil curian ini dijual Rp. 700 ribu dan uang tersebut digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan untuk kebutuhan sehari hari,” imbuh Evry.
Kini barang bukti handphone merk Samsung Galaxy A14 warna hitam serta IN sudah berada di Polresta Pangkalpinang guna mengikuti proses hukum yang lebih lanjut. (Aimy)