-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Forgema Sultra Soroti Aktivitas SPBU H. Karim Bau-Bau, Minta APH Bersihkan Mafia Solar Subsidi

Kamis, 16 November 2023 | 12.12 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-16T05:12:59Z

Gambar : Tampak depan SPBU H.Karim Kota Bau-Bau. (Foto/Ist).


SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FORGEMA SULTRA) soroti problem yang sedang terjadi di kota bau-bau. Rabu (15/11/2023).


Menurut data Forgema Sultra, ada beberapa dugaan ketimpangan yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) H. Karim di kota Bau-Bau.


Ketua Forgema Sultra, Abdul Rahman Fathur mengatakan bahwa ada dugaan ketimpangan tang terjadi dalam aktivitas.


“Berdasarkan data yg kami kumpulkan bahwasanya telah terjadi dugaan ketimpangan dan penyelewengan pada BBM subsidi khususnya pada SPBU H. Karim yang ada di kota bau-bau, yang seharusnya tindakan tersebut diduga sangat melanggar hukum,”Kata Abdul Rahman Fathur dalam keterangan tertulisnya yang diterima tim Redaksi SimpulIndonesia.com.


Selain itu, Abdul Rahman Fathur juga mengungkapkan dugaan ada kerja sama antara oknum mafia BBM bersubsidi dan oknum manajemen SPBU.


“Akan tetapi berdasarkan dugaan kami dan data yang kami kumpulkan para oknum mafia BBM subsidi jenis solar telah bekerja sama dengan oknum manajemen atau direktur SPBU H. Karim kota bau-bau untuk melangsungkan indikasi kejahatan mereka dalam menampung dan membeli BBM subsidi jenis solar dengan harga 75000 perliter sedangkan untuk harga normalnya 6800 perliter kendati telah diatur oleh pemerintah,”Ungkap Abdul Rahman Fathur.


Abdul Rahman Fathur yang karib disapa Rahman pun membeberkan ada dugaan kendaraan yang diisi kebanyakan milik oknum mafia.


“Lebih fatalnya lagi, mereka disinyalir menggunakan kendaraan yang sama dalam satu hari itu untuk mengantri BBM subsidi dengan hanya mengganti plat mobilnya untuk melancarkan aksi yang mereka lakukan, juga pihak SPBU disinyalir lebih banyak melakukan penjualan terhadap mafia BBM subsidi tersebut dari pada ke masyarakat umum yang lebih membutuhkan BBM Subsidi dari pemerintah, hal ini terjadi setiap hari dalam penjualan di SPBU yang ada,”Beber Rahman.


Menurut informasi yang dihimpun, pihaknya juga menerangkan bahwa SPBU H. Karim Kota Bau-Bau telah dikenakan sanksi.


“Ternyata SPBU ini telah di kenakan sanksi pada sebulan yang lalu dalam penjualan seperti itu akan tetapi tidak di indahkan oleh pihak SPBU bahkan justru lebih parah, tindakan seperti ini sangat miris sekali untuk dilakukan oleh orang-orang yang mementingkan dirinya sendiri tanpa mementingkan masyarakat yang lebih membutuhkan subsidi dari pemerintah,”Terang Rahman.


Rahman akan melaporkan hal ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam waktu dekat.


“Kami mengutuk perbuatan yang di lakukan oleh pihak SPBU dan mafia yang ada, dan untuk kami meminta kepada pihak APH untuk segera menindak dan menangkap para pelaku yang bermain-main dalam memperjual belikan BBM subsidi bukan pada tempat yang seharusnya di salurkan,”Tegas Rahman.


“Ini melanggar hukum yaitu UU No. 22 tahun 2001 pasal 53 sampai pasal 58 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sedangkan mengenai konsumen pengguna yang berhak atas BBM Solar bersubsidi adalah konsumen rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum yang klasifikasinya sesuai dengan yang tertera dalam lampiran Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014,”Sambung Rahman.


Kata Rahman pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga pihak-pihak tersebut dipanggil dan diperiksa.


“Dengan adanya perbuatan pihak SPBU dan mafia tersebut akhirnya masyarakat kesusahan dalam mendapatkan BBM subsidi jenis solar. maka dengan kejadian ini kami yang tergabung dalam Forgema Sulta akan mengawal kasus ini sampai oknum direktur SPBU dan oknum mafia tersebut ditangkap,”Tutup Rahman.


Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim Redaksi SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.(Nur).



×
Berita Terbaru Update