MAKASSAR – Prof Waryono Abdul Ghafur, selaku Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Republik Indonesia mendorong Lembaga Zakat Wahdah Islamiyah dalam hal ini Laznas Wahdah Inspirasi Zakat untuk terus meningkatkan kinerjanya.
Ia menyampaikan hal itu di kegiatan Mukernas XVI Wahdah Islamiyah pada Sabtu malam (25/11/2023), melalui account virtual zoom.
Dalam ceramahnya, Ia mengajak untuk terus menggaungkan pengoptimalan zakat wakaf pada organisasi kemasyarakatan Islam. Waryono juga mengatakan perlunya lembaga zakat dan wakaf untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah.
“LAZ wajib melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada BAZNAS secara berkala. Kami adalah lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional, sebagai lembaga pemerintah non struktural juga harus dilaporkan kepada kami,” ujarnya.
Ia menyampaikan, atas dasar amanat UU 41 Tahun 2004, Badan Wakaf Indonesia (BWI) bertujuan untuk melakukan peran bantu kepada pemerintah, termasuk kepada lembaga-lembaga yang sudah berkekuatan hukum untuk meningkatkan pengelolaan dan pengembangan aset wakaf sehingga dapat memajukan perwakafan nasional.
“Setiap lembaga zakat itu pasti ada auditor internalnya, syar’inya, bahkan harus siap diaudit oleh lembaga resmi pemerintah sebagai wujud komitmennya untuk melakukan transparansi penggunaan dana dan aset ummat ke publik,” tungkasnya.
Tak lupa Ia pun menyebutkan tentang beberapa tantangan yang akan dihadapi oleh lembaga ketika mengelola aset ummat.
“Tantangan kelembagaan dalam hal wakaf yakni ketaatan terhadap hukum. Dalam pengelolaannya harus dikelola secara aman syari, aman regulasi dan aman NKRI. Tepat sasaran, tepat jumlah, tepat guna. Oleh karena itu, Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) harus memiliki panduan khusus pemetaan bidang zakat wakaf. Harus ada penguatan peta muzaki dan mustahik. Sehingga pendistribusian dan pemanfaatannya bisa terkelola dengan baik,” paparnya.
Ia menyambung, salah satu produk nyata manfaat wakaf yang ada di negeri Indonesia adalah beasiswa abadi. Dimana, pengelolaan wakaf bisa dimanfaatkan untuk menyekolahkan mereka.
Laporan: Media Center Mukernas DPP WI