-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

HMI Komisariat UMK Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Polresta Kendari, Relton : “Ini Bukan Delik Aduan tapi Delik Biasa”

Selasa, 28 November 2023 | 08.27 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-28T01:27:02Z

Gambar : Saat HMI Komisirait UMK lakukan aksi unjuk rasa di depan Polresta Kendari. (Foto/ist).


SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Himpunan Mahasiswa islam (HMI) Komisariat UMK kembali melakukan aksi unjuk rasa di kantor kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, Senin (27/11/2023).


Aksi tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan di Polresta Kendari pada Maret lalu. 


Diketahui, penyidik kasus ini sudah menetapkan 4 orang tersangka pada 30 mei 2023 yang lalu dan ditambah lagi 1 penetapan tersangka baru pada 18 september 2023. 


Namun anehnya sampai dengan hari ini kasus tersebut tidak kunjung sampai dipengadilan bahkan belum di P21 oleh kejaksaan negri kendari.



Gambar : Demonstran saat ditemui Kasat Reskrim Polresta Kendari. (Foto/Ist).


Saat memaparkan orasinya, Relton Anugrah selaku Kordinator lapangan pada aksi tersebut sempat diintidimasi oleh seorang ibu yang ternyata juga merupakan salah satu tersangka dalam kasus tersebut. 


Ibu tersebut berteriak teriak dan menyuruh para pendemo untuk menghentikan aksinya. 


Bukannya berhenti Relton malah mengarahkan pihak kepolisian agar segera mengamankan dan menjauhkannya dari masa aksi.


"Ini aksi penyampaian pendapat dimuka umum yang menjadi hak setiap warga negara dan dilindungi UU serta kami juga sudah bersurat sejak kamis lalu soal aksi ini, jadi segala bentuk intimidasi dan ganggguan keamanan terhadap aksi kami, tolong disterilkan. Karna itu, tolong pihak kepolisian segera mengamankan ibu ini dan membawanya jauh2 dari kami,”Kata Relton dalam orasinya.


Relton juga mengatakan dalam UU No. 12/2022 tentang TPKS khususnya dipasal 23 disebutkan bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian diluar proses peradilan. jadi, sepertinya pak kasat belum baca UU itu. Sehingga keliru pak kasat kalau mengatakan itu.


"Kekerasan seksual merupakan delik biasa bukan delik aduan, jadi kendati pelapor sudah berupaya mencabut laporannya, tetapi penegak hukum tetap berwenang untuk tetap melanjutkan proses hukum,”Tambah Mahasiswa Fakultas Hukum UMK tersebut.


Aksi tersebut, diterima langsung oleh kasat reskrim polresta kendari AKP Fitrayadi. Beliau mengatakan bahwa terkait dengan kasus ini dirinya sudah menerima surat permohonan perdamaian dari pelapor.


"Saya sudah menerima surat permohonan perdamaian dari pelapor dan pelaku terkait dengan kasus itu, kenapa kita tidak dukung itu dengan mengupayakan restoratif justice (RJ), kita semua kan cinta damai,"Ucap AKP Fitrayadi.


Setelah bergeser dari Polresta kendari, para demonstran melanjutkan aksinya di kejari kendari. Tidak berselang lama mereka langsung ditemui oleh irham seorang jaksa yang menanggani salah satu dari perkara tersebut. 


"Berkas perkara terkait dengan kasus ini sudah dibawa kesini tapi kami tidak terima karna belum lengkap. Kami juga sudah sampaikan petunjuk2 apa yang harus dilengkapi oleh penyidik. Tapi setelah itu sampai skarang belum dilimpahkan lagi kesini oleh penyidik." Papar Irham.


Soal upaya restoratif justice yang diterangkan kasat Reskrim terhadap kasus ini, Irham mengatakan akan mengkoordinasikan dan menelaahnya terlebih dahulu, apakah memungkinkan untuk dilakukan RJ atau tidak. Tetapi kalau prosesnya dibawa ke kejaksaan pasti akan ditolak. Karna kejaksaan juga ada aturan-aturan tegas soal restoratif justice.(Nur).

×
Berita Terbaru Update