Simpulindonesia.com-Samarinda-Kaltim- Komisi IV DPRD Kaltim bersama dengan Biro Hukum dan Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlundaungan Anak (DKP3A) Kaltim melakukan rapat koordinasi, Kamis (2/11/2023).
Pertemuan tersebut terkait Rapat Finalisasi Pembahasan Draft Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
Pengarusutamaan gender menjadi strategi mengatasi kesenjangan gender di berbagai bidang pembangunan. Untuk itu, perlu komitmen yang kuat dari pemangku kepentingan agar pelaksanaan pengarustamaan gender ini lebih aktif dan efesien, demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati didampingi koleganya Rusman Ya’qub.
Diterangkan dia, pihaknya bersama dengan instansi terkait, tengah melakukan pembahasan finaslisasi Draft Perubahan Perda Tentang Pengarusutamaan Gender. “Namanya finalisasi, jadi kita membuka kembali konsederan hingga subtansi pasal demi pasal,” ujarnya.
Dari hasil pertemuan, ada beberapa masukan yang perlu diakomodir, seperti penysunan perda yang harus mengacu pada peraturan yang labih tinggi, dan diurutkan berdasarkan aturan terlama. Sehingga memudahkan dalam penyusunan ketika ada perubahan.
( F. Gea )