(Foto/Ist).
SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Konsorsium Pemuda Indonesia Bersatu menggelar Aksi di Mabes Polri terkait adanya dugaan illegal mining yang dilakukan oleh PT. Arvema Kharis Siloam (AKS), PT. Adhikara Cipta Mulya (ACM) dan Eks PT. Malibu Menggunakan Jetty CV. Usaha Bhakti Persada (UBP) dalam penjualan ore nikel illegal serta diduga kuat melakukan aktivitas tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, Senin (20/11/2023).
Konsorsium Pemuda Indonesia Bersatu terdiri dari IMPH SULTRA, Koalisi Pemuda Pemerhati Tambang, PANTARA, Dan KASINDO.
PT. Arvema Kharis Siloam (AKS), PT. Adhikara Cipta Mulya (ACM) dan Eks. PT. Malibu diduga tidak memiliki Izin Pertambangan atau PETI pada Wilayah Koridor dan Hutan Lindung Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sultra.
Padahal telah jelas dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara yang diatur dalam pasal 160.
"Aktivitas PETI atau Penambangan Tanpa Izin ini terkesan tidak disentuh atau dibiarkan beroperasi oleh Aparat Penegak Hukum yang berada di Sulawesi Tenggara, padahal seperti yang kita ketahui bahwa Sulawesi Tenggara ingin mewujudkan zero illegal mining, akan tetapi akibat yang dilakukan oleh PT.AKS, PT.ACM dan Eks PT.Malibu serta Jetty CV UBP hari ini itu sudah membuat kerugian negara, daerah dan masyarakat setempat yang tidak mendapatkan manfaat dari adanya pertambangan namun memberikan keuntungan bagi kroni-kroninya." Ucap Rendy Salim selaku Ketua Umum Konsorsium Pemuda Indonesia Bersatu dalam orasinya.
Tidak hanya, PT. AKS , PT.ACM dan Eks PT. Malibu Konsorsium Pemuda Indonesia Bersatu juga menyoroti Jetty CV.Unaaha Bhakti Persada (UBP) sebagai sarang keluarnya Kargo illegal di Blok Morombo, Kargo-Kargo tersebut diduga kuat hasil dari penambangan illegal pada Lahan Koridor dan Hutan Lindung di Konawe Utara.
Dengan menjadi sarang keluarnya Kargo illegal di Jetty CV.UBP ini dapat merugikan negara dikarenakan hasil dari penjualan Kargo illegal tersebut itu hanya diraup oleh oknum-oknum berkepentingan.
"Kami meminta Mabes Polri agar tidak tinggal diam menutup mata dalam hal-hal kemaslahatan bagi masyarakat banyak yang terjadi di Blok Morombo Kab. Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara sehingga apa yang kita cita-citakan dari dulu bahwa kesejahteraan bagi seluruh rakyat indonesia dapat terwujud dengan adanya hukum yang tidak tebang pilih." Tutup Rendy Salim.
Pada aksi demonstrasi tadi Konsorsium Pemuda Indonesia Bersatu diberikan kesempatan untuk beraudiensi atau diskusi dengar pendapat dengan pihak Mabes Polri dalam hal ini Divisi Humas Mabes Polri memberikan sebuah pernyataan bahwa akan menindaklanjuti kasus dugaan illegal mining ini ke Bareskrim Polri yang mempunyai wewenang dalam mengeksekusi permasalahan tindak kejahatan pertambangan Illegal. Pihak Humas Polri juga akan menghubungi perwakilan Konsorsium Pemuda Indonesia Bersatu bagaimana perkembangan dari aduan tersebut.
"Kami dengan tegas akan melakukan aksi demonstrasi lagi di depan Mabes Polri dengan massa yang lebih banyak lagi apabila tidak ada tanggapan atau tindak lanjut yang diindahkan oleh Bareskrim Polri terkait Penambangan Tanpa Izin oleh PT.AKS , PT.ACM dan Eks PT.Malibu." Ucap Nabil Dean Selaku Sekjend Korsorsium Pemuda Indonesia Bersatu dalam menutup aksi demonstrasi hari ini.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim Redaksi SimpulIndoensia.com masih berupaya melakukan konfirmasi.(Nur).