-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

“Misteri Bangku Kosong” Jaksa Penuntut Umum Pada Sidang Sulkarnain Kadir, Baron Harahap Bilang Begini!

Rabu, 22 November 2023 | 17.10 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-22T10:10:12Z

Gambar : Suasana persidangan Sulkarnain Kadir yang tidak dihadiri penuntut umum. (Foto/Nur).


SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Misteri Bangku Kosong Jaksa Penuntut Umum dipersidangan kasus dugaan korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia. Rabu(22/11/2023).


Agenda persidangan yang dilaksanakan hari ini adalah merupakan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Diketahui pada persidangan pada Rabu (15/11/2023) lalu, JPU melakukan aksi Walk Out dari ruang persidangan sebelum Hakim Ketua menutup persidangan tersebut.


Ketua Majelis Hakim yang dulu dijabat oleh Nursina.,S.H.,M.H., diganti oleh Sera Achmad.,S.H.,M.H., yang sebelumnya diketahui menduduki kursi hakim anggota pada perkara Sulkarnain Kadir.


Ketua Majelis Hakim Sera Achmad mengatakan bahwa sidang pada Rabu 22 November 2023 ini ditunda selama seminggu lebih.


“Sidang ini kami tunda, kita tidak akan melanjutkan jika penuntut tidak hadir, dan akan dijadwalkan pada selasa 5 Desember 2023 mendatang,”Kata Sera Achmad.


Ia juga menekankan bahwa pihaknya akan tetap melaksanakan sidangan sesuai aturan yang berlaku.


"Saya mengingatkan kepada kita semua kita tetap pada kooridor kita,"Jelas Sera Achmad sebelum menutup persidangan.


Penasehat Hukum terdakwa Sulkarnain Kadir, Baron Harahap mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta kepada majelis bahwa agar segera menyurati pimpinan JPU untuk segera mengganti.


"Kami dimintai tanggapan tadi dan sudah kami sampaikan kepada majelis bahwa ini beredar di media, penuntut umum tidak akan mengikuti proses persidangan, untuk itu kami minta sesuai pasal 198 KUHAP agar disurati pimpinannya untuk segera dilakukan penggantian,”Kata Baron Harahap saat ditemui SimpulIndonesia.com di Pengadilan Tipidkor Kendari.


Baron Harahap juga menjelaskan bahwa persidangan harus tetap berjalan demi terdakwa mendapatkan keadilan.


“Dalam hal mereka berhalangan hadir atau tidak mau hadir sebab tidak mungkin proses ini menggantung, sebab hukum acara mensyaratkan persidangan harus tetap berlangsung terdakwa harus mendapatkan keadilan, dan juga tadi disampaikan majelis, mereka tetap akan menjalankan prosedur hukum acara, panggilan hari ini mereka tidak hadir maka diberikan kesempatan lagi satu kali dua minggu ke depan dengan agenda pemeriksaan saksi akhir bagi penuntut umum,"Jelasnya.


Saat ditanya mengenai indikasi Content Of Court, Baron Harahap menerangkan bahwa harus kembali diperiksa oleh penuntut umum.


"Apakah ada indikasi content of court ataupun perintangan persidangan itu harus diperiksa kembali ke pihak penuntut umumnya, apakah mereka tidak hadir ini adalah bentuk kesengajaan atau upaya menghalang-halangi penyidikan ataupun sebagai upaya pembangkangan terhadap perintah pengadilan untuk menghadiri sidang, maka kalau misalnya perbuatan itu dalam tanda kutip upaya menghalangi proses persidangan saya kira itu sudah harus diperiksa, begitu pula halnya yang sengaja mengabaikan perintah majelis hakim maka wujud penghinaan pengadilan dan itu saya sudah pastikan pada persidangan sebelumnya,"Jawab Baron Harahap.


Baron Harahap juga mengingatkan agar tidak mencampur adukan anatara vonis bebasnya dua terdakwa dengan menghalangi proses persidangan terdakwa Sulkarnain Kadir.


“Kalau misalnya alasannya jaksa penuntut umum tidak mau hadir karena alasan putusan sebelumnya bebas, nggak bisa itu dibebankan kepada terdakwa Sulkarnain Kadir, itu ketidak mampuan mereka sendiri membuktikan dakwaannya dalam dua perkara yang lain dan kita lihat dalam proses persidangan kemarin berjalan bagaimana saksi-saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum, mereka sendiri yang mencabut keterangan,”Ujar Baron Harahap.


Tak hanya itu Baron Harahap juga berharap agar JPU bekerja secara profisonal dan tetap menghadiri persidangan.


“Penuntut umum harusnya bekerja secara profesional tetap ia harus menghadiri persidangan, misalnya ada saksi dari mereka yang ternyata mengingkari keterangan BAP-nya, ya silahkan penuntut umum menempuh cara-cara yang lain, atau misalnya keterangan saksi berbeda dengan persidangan yang lain silahkan aja dia lapor sebagai keterangan palsu, jangan kemudian mengintimidasi proses persidangan apalagi betul-betul klien kami dirugikan,“Imbuh Baron Harahap.


Menurutnya keadilan yang tertunda-tunda adalah merupakan ketidakadilan.


“Proses persidangan itu tertunda, kalau dalam hukum keadilan yang tertunda-tunda itu sama dengan ketidakadilan, sebab itu dalam hukum acara diakui proses beracara cepat bahkan mereka jika tidak hadir ada perintangan penyidikan itu menjamin supaya proses persidangan tetap berjalan,”Tutur Baron Harahap.


Baron Harahap juga menerangkan bahwa ada indikasi kekecewaan pasa perkara sebelumnya yang divonis bebas sesuai dengan fakta persidangan.


“Oke tidak hadir JPU ada keterkaitan antara vonis bebasnya dua terdakwa, tapi kalau kita mengacu pada persidangan sebelumnya bagaimana mereka walk out itu adalah luapan kekecewaan mereka terhadap dua perkara yang divonis bebas, kalau betul-betul mereka tidak hadir anggap sebagai upaya proses perintangan,”Terangnya.


Bagi Baron Harahap ada hal yang harus diingat oleh penuntut umum.


"Bagi kami sebagai pengacara hukum terdakwah, harus mengingatkan bahwa tindakan penuntut umum yang sengaja tidak hadir ataupun menghalang-halangi proses persidangan jangan lupa ada hukum yang mengatur,"Tutup Baron Harahap.(Nur).






Iklan

×
Berita Terbaru Update