Gambar : Suasana ruang tunggu pengadilan Tipidkor Kota Kendari. (Foto/Ist).
SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Sidang pemeriksaan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi, pengurusan izin pendirian PT Midi Utama Indonesia, di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara “Molor”. Rabu (22/11/2023).
Agenda sidang lanjutan ini, yakni pemeriksaan saksi yang hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir (SK) di PN Tipikor Kendari.
Sebelumnya telah dijadwalkan pukul 09:00 Wita berdasarakan penetapan surat Nomor 26/Pid.Sus.TPK/2023/PN Kdi, bahwa dalam persidangan terakhir, Rabu (15/11/2023).
Namun hingga pukul 11:20 Wita, wajah penuntut umum belum terlihat di PN Tipidkor Kendari.
Diektahui sebelumnya JPU meninggalkan persidangan sebelum persidangan berakhir dan ditutup oleh Ketua Majelis.
Berdasarkan pantauan SimpulIndonesia.com terdakwa SK bersama pengacara Baron Harahap, turut hadir menunggu persidangan dimulai.
Sebelumnya diberitakan SimpulIndonesia.com (15/11/2023) Baron Harahap mengatakan harusnya Jaksa Penuntut Umum berlaku sopan dalam ruang persidangan.
“Tetapi dalam kaca mata kami seharusnya mereka berlaku sopan kita punya hukum acara kalau mereka tidak berkeberatan harusnya dia kasasi, atau misalnya dia tidak setujuh dengan proses persidangan ini, keterangan-keterangan ada ruangnya untuk disampaikan dituntutan tidak dengan mengintimidasi proses persidangan seperti ini, apalagi misalnya mereka meninggalkan proses persidangan mengabaikan perintah yang disampaikan hakim,”Kata Baron Harahap.
Baron Harahap juga menegaskan bahwa tidak patuh atas perintah hakim atau tidak bersikap sopan itu masuk Contempt of Court.
“Jangan lupa temen-temen yaa, kalau kita tidak sopan di perisdangan meninggalkan proses persidangan itu tidak menaati perintah majelis hakim itu Contempt of Court, malah tadi saya mengusulkan ke Majelis tolong ini ditetapkan para penuntut umum ini, ini dinyatakan Contempt of Court ya, apalagi mereka sengaja meninggalkan tanpa alasan yang jelas dalam persidangan, kalau sekarang berkembang ada namanya obstruction of justice ya, menghalang-halangi proses persidangan,”Tegas Baron Harahap.(Nur).