-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Pihak PT Midi Utama Indonesia Cabut Keterangan Dalam Persidangan, Benarkah Penyidik ‘Atur’ Isi BAP?

Rabu, 1 November 2023 | 2:09 PTG WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-01T07:17:32Z

Gambar : Suasana persidangan di Pengadilan Tipidkor Kota Kendari. (Foto/Ist).


SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Majelis Hakim kembali memeriksa dua orang pihak PT Midi Utama Indonesia (Mui) yakni Agus Toto dan Solihin dalam perkara yang melibatkan oknum pejabat Pemerintah Kota Kendari yakni Ridwan Taridala (RT) serta Syarif Maulana (SM). Rabu (01/11/2023).


Pihak PT Midi Utama Indonesia (MUI) dalam persidangan kali ini terlihat banyak mencabut point dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.


Ketua Majelis Hakim Nursina.,S.H., terus menggali keterangan yang dikatakan kedua pihak PT MUI yakni Agus Toto dan Solihin.


Agus Toto serta Solihin diketahui banyak mencabut BAP di hadapan Ketua Majelis Hakim.



(Foto/Ist).


Pihak PT MUI pun terlihat keterangan di dalam persidangan dan keterangan di dalam BAPnya sendiri pun berbeda.


Agus Toto, Solihin dan Soleh Farabi yang diketahui adalah pihak dari Lazismu dipanggil dan dimintai keterangan kembali demi kepentingan musyawarah majelis Hakim.


Dalam penegasan pencabutan keterangan BAP dari pihak PT MUI, Ketua Majeli Hakim Nursina.,S.H meminta alasan dari pihak PT MUI.


Agus Toto pun menjawab bahwa pihaknya tidak merasa menjawab seperti itu.


“Saya merasa tidak mejawab seperti itu yang mulia,”Kata Agus Toto dihadapan Majelis Hakim.


Dalam fakta persidangan ada beberapa hal yang disinyalir yang menjanggal dalam proses pemeriksaan yang ditulis penyidik yang dituangkan dalam BAP.


Diruang persidangn terlihat pemeriksaan saksi dari PT MUI dan Lazismu di saksikan langsung oleh terdakwa Ridwan Taridal (RT) dan Syarif Maulana (SM).


Senada dengan Agus Toto, Solohin pun terlihat mencabut beberapa keterangan didalam BAP di hadapan Majelis Hakim.


Dari dua saksi pihak PT MUI, pencabutan keterangan dalam kasus ini diduga dipaksakan oleh penyidik.


Ketua Majelis Hakim Nursina.,S.H., mempertanyakan bahwa benarkan PT MUI pernah memberikan bantuan ke kampung warna-warni.


“Apakah saudara atau PT MUI pernah memberikan bantuan ke kampung warna-warni ke kota kendari atau ke syarif maulana?”Tanya Ketua Majelis Hakim ke Solihin


Solihin mengaku tidak pernah memberikan bantuan ke kampung warna-warni.


“Tidak pernah memberikan bantuan, dalam BAP tidak benar,”Jawab Solihin.


Benarkah ada kekeliruan penyidik dalam memeriksa saksi dari pihak PT Midi Utama Indonesia (MUI) ataukah ada yang mengatur isi Berita Acara Pemeriksaan PT Midi Utama Indonesia? 


Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait tim Redaksi SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.(Nur).





IKLAN

×
Berita Terbaru Update