SIMPULINDONESIA.com_ BANGKAI,- Pemukulan terhadap wartawan Media Online kembali terjadi. Kali ini menimpa pada diri Nizar alias Jack sebagai Kepala Perwakilan Media metrozone.net wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Jack diduga mendapat tindakan kekerasan dan intimidasi dari salah seorang yang bernama Yanto, Anak buah Bos timah yang diduga Ilegal.
Seperti biasanya, Jack yang sedang menjalankan tugasnya sehari-hari mencari informasi sebagai bahan berita yang nantinya untuk disampaikan kepada publik.
Namun bukan informasi atau hasil wawancara yang didapat, justru tindak kekerasan dari Yanto yang membuat Jack terluka.
Kasus kekerasan yang dilakukan oleh Yanto, pekerja sebagai penjaga lokasi diduga ilegal tersebut terhadap Jack berujung ke ranah hukum. Jack resmi melaporkan Yanto ke Polsek Pemali, Kamis (23/11/2023) lalu.
Perbuatan Yanto ini sudah dilaporkan oleh Jek kepada Polsek Pemali dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Penerimaan Laporan Pengaduan dengan Nomor B/23/XI/2023/Reskrim yang ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Sektor Pemali Iptu Judit Dwi Laksono, S.Tr.K.
Dari keterangan Jack kepada awak media mengatakan bahwa kejadian pemukulan itu terjadi pada Selasa (22-11-2023) sore sekitar jam 16.14 WIB.
Saat dirinya berada dilokasi tempat pembelian Timah di Dusun Tutut Desa Penyamun Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka milik Acil.
"Baju saya ditarik, kemudian wajah saya di pukul yang menyebabkan bagian bibir saya terluka dan berdarah. Tali gantungan Kartu Pers saya juga putus, kancing baju saya lepas serta handphone saya jatuh," tutur Jack.
Di duga, Yanto melakukan pemukulan itu dikarenakan tidak terima lokasi pembelian ⁶timah milik Acil, Bos kesanyanganya didatangi oleh Jack yang berprofesi sebagai wartawan.
Sementara itu, Kapolsek Pemali Iptu Judit Dwi Laksono, S.Tr.K, kepada awak media membenarkan adanya laporan pengaduan Nizar alias Jack.
"Laporan pengaduan tersebut baru kami terima pada hari selasa malam. Sekarang masih dilakukan penyelidikan pak," tukas Judit Dwi Laksono,
Tentunya, lanjut Judit Dwi Laksono, pihak unit reskrim Polsek Pemali belum bisa memberikan kesimpulan terkait laporan tersebut.
“Apakah benar ada peristiwa penganiayaannya atau tidak. Kami hanya membenarkan bahwa laporan tersebut sudah kami terima,” kilahnya.
Terkait dengan kelanjutan Kasus ini, Yanto pun melakukan Lapor Balik ke Polres Bangka, pada hari Kamis (23/11/2023).atas Perbuatan Tidak menyenangkan dan Fitnah terhadap ìdirinya.
Karena dirinya merasa di pemberitaan di dibeberapa media online sebelumnya menyudutkan dirinya Padahal, dirinya tidak melakukan pemukulan terhadap Jack.
Namun dirinya hanya mendorong yang bersangkutan untuk keluar, karena masuk kedalam pekarangan rumah Acil tempatnya bekerja tanpa izin dan sepengetahuan mengetahui yang punya rumah.
"Saat saya tanya kepada yang bersangkutan, malah dia bertanya balik ” Kamu siapa” sambil mendorong dirinya dan kemudian yang bersangkutan keluar dan pergi begitu saja," beber Yanto kesal.
Artinya, lanjut Yanto sudah jelas bahwa dirinya tidak melakukan pemukulan seperti apa yang diberitakan dan dilaporkan Jack.
Lebih jauh Yanto menjelaskan diduga oknum wartawan tersebut terlebih dahulu masuk lewat pintu samping dan masuk kedalam pekarangan rumah dan menuju kearea belakang rumah.
Saat ditanya kepada Jack, mau ketemu siapa dan disampaikan kalo mau ketemu pemilik rumah. Telpon dulu yang bersangkutan. Jack tidaƙ menjelaskan identitas dan maksud kedatanganya saat itu. Perbuatan Jack yang dianggapnya masuk pekarangan rumah orang lain tanpa izin.
"Alhamdulillah laporan saya sudah diterima petugas SPKT Polres Bangka tadi sore” jelas Yanto didampingi oleh SPN.
Walaupun disini terlihat wartawan sebagai korban, kiranya semua pihak menghormati Asas Praduga Tak Bersalah, termasuk rekan-rekan wartawan yang memiliki rasa solidaritas yang tinggi terhadap rekan seprofesinya.
Solidaritas ini juga muncul karena adanya ketakutan kejadian serupa akan menimpa kembali wartawan yang lain dan lebih jauh lagi ada kekuatiran akan munculnya upaya pengekangan kebebasan pers.
Selama ini kalangan pers menilai berbagai kasus yang melibatkan wartawan, misalnya dalam perkara pemukulan, aparat penegak hukum lebih banyak menggunakan KUHP,.
Padahal, sudah ada UU Pers yang tentu bersifat lex specialis. Tetapi penyidik maupun Jaksa akan jeli melihat kasus pemukulan tersebut. Misalnya dengan mencari apa yang melatarbelakangi terjadinya pemukulan tersebut.
Karena apabila menggunakan UU Pers, maka harus dapat dibuktikan bahwa tindakan pemukulan tersebut memang sebagai bentuk upaya menghambat/menghalangi pelaksanaan hak pers (seperti : mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi).
Jadi disini harus jelas perbuatan seperti apa yang kategorikan menghambat atau menghalangi wartawan dalam mencari dan memperoleh informasi.
Apabila hal ini tidak dapat dibuktikan, maka terhadap pelaku pemukulan tersebut tidak dapat dikenakan Pasal 18 ayat (1) tersebut, dan akhirnya hanya dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang ancaman pidananya paling lama 2 tahun 8 bulan atau bisa sampai 5 tahun apa bila menyebabkan luka berat.
Sementara itu, sesuai Pasal 167 ayat (1) KHUP ” Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah,atau perkarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada disitu dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Jangan ada rasa muncul karena adanya ketakutan kejadian serupa akan menimpa kembali wartawan yang lain dan lebih jauh lagi ada kekuatiran akan munculnya upaya pengekangan kebebasan pers.
Jangan sampai lagi ada rekan wartawan lain yang menjadi korban tindakan arogansi ketika menjalankan tugas peliputan di lapangan. Termasuk ke masyarakat lainnya. (Aimy).